Ungkap.co.id – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi bersama Polres Muaro Jambi berhasil mengamankan tiga pelaku perampokan rumah di Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Dari dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Unit III dan Unit VI, para pelaku mengambil secara paksa harta benda milik korban hingga ratusan juta rupiah.
Adapun identitas tiga pelaku itu, yakni Sugianto (46), Prasetyo Yunus (38) dan Khairuddin (52) warga Provinsi Sumatera Selatan.
Baca Juga : Dua Pelaku Perampokan Pecah Kaca Mobil di Riau Ditangkap di Jambi
Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, ketiga pelaku ditangkap tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi dan Polres Muaro Jambi di dua tempat yang berbeda di Provinsi Sumatera Selatan.
“Kita berhasil menangkap tiga dari tujuh pelaku pencurian dengan kekerasan di wilayah Sungai Bahar, Muaro Jambi,” ujarnya didampingi Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi, Kompol Handres di Mapolda Jambi, Selasa (19/7/2022).
Baca Juga : Polresta Jambi Ungkap 4 Kasus Besar, dari Perampokan hingga Oknum Polisi Bobol ATM
Andri menjelaskan pada saat penangkapan salah satu pelaku mencoba melawan petugas dengan menggunakan senjata api rakitan. Namun pada saat petugas merampas senjata, pelaku terjatuh dan dilarikan ke rumah sakit terdekat.
“Pada saat pergelutan ternyata satu pelaku penyakit bawaannya kambuh dan langsung dirawat ke RS terdekat. Akan tetapi, tidak berselang lama pelaku meninggal dunia. Jadi hanya dua pelaku yang dibawa ke Polda Jambi,” jelasnya.
Ia menyampaikan motif para pelaku dengan cara merusak pintu atau jendela rumah korban saat waktu pada malam hari. Pada kejadian tersebut, para pelaku tidak segan untuk membunuh korban yang ada di rumah jika tidak memberikan barang berharga miliknya.
“Para pelaku ini mengancam korban dengan senjata api dan tidak segan melukai korban.
Para pelaku pada saat merampok juga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap korban,” sampai Andri.
Baca Juga : Demi Beli Chip Game, 2 Orang Bongkar Indomaret, Akhirnya Ditangkap Polisi
Selain pelaku, pada saat penangkapan pihak kepolisian juga menemukan barang bukti korban berupa emas dan barang berharga lainnya yang belum sempat dijual oleh pelaku.
“Total kerugian korban ini mencapai ratusan juta rupiah,” sebutnya.
Ia menambahkan para pelaku disangkakan dengan pasal 365 KUHP ayat 1 dan 2 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana kurungan paling lama 12 tahun penjara. (Irwansyah)