Ungkap.co.id – Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi menyerahkan berkas perkara judi online ke Kejaksaan, pada Kamis (8/7/2021) kemarin.
Direskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany Setiyono melalui Kasudit V Siber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Wahyu Bram mengatakan pihaknya telah menyerahkan 13 tersangka Judi Online kepada Kejaksaan, bertempat di ruang Riksa Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jambi.
“Semuanya sudah tahap II, kita sudah serahkan berkasnya ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut,” katanya, Jumat (9/7/2021).
Dirinya menjelaskan, untuk ke 13 Tersangka tersebut melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan tindak pidana perjudian online dan tindak pidana pencucian uang oleh bandar judi online.
Baca Juga : Tempat Judi Togel Online di Kota Jambi Digerebek Polisi, 13 Orang Diamankan
Berikut nama-nama tersangka kasus perjudian online; Ricco Siahaan, Arda Noverida Sitanggang, Gede Aji, Umar Wijaya, Edi Sufni, Pater Pardede, Fery Sihotang, Rumini, Basar Denis D. Aritonang, Ayu Anggraini, Efrisunika Sihombing, Reynol Sukanto, Manan Pardede.
“Dalam kasus tersebut, terjadi pemecahan rekor baru karena sebelumnya belum ada kasus tindak pidana TPPU dan tindak pidana asal yang digabungkan dalam 1 berkas dan bisa rampung,” tutupnya. (Syah)