Ungkap.co.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi senilai Rp65 miliar.
Barang bukti Narkotika jenis sabu yang dimusnahkan ada sebanyak 45,38 kilogram. Sedangkan, barang bukti Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 24.874 butir.
Pemusnahan barang bukti Narkotika itu merupakan hasil ungkap kasus Ditresnarkoba Polda Jambi periode triwulan pertama tahun 2023.
Barang bukti Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam mesin insinerators milik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi.
Baca Juga : Ditresnarkoba Polda Jambi Blender 1,3 Kg Sabu dari 5 Orang Tersangka
Sementara, barang bukti Narkotika jenis pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru mengatakan, pihaknya hari ini melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
“Pemusnahan ini dilakukan dengan cara diblender dan dibakar dengan menggunakan mesin insinerators milik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi,” ujarnya, Rabu (3/5/23).
Dijelaskan Thomas, apabila 1 gram sabu dapat digunakan untuk lima orang, maka jiwa yang terselamatkan 226.944.175 jiwa, dan 1 butir pil ekstasi apabila digunakan untuk satu orang maka jiwa yang terselamatkan 24.874 jiwa.
“Maka total keseluruhan jiwa yang terselamatkan berjumlah 226.969.049 jiwa,” ujarnya.
Kemudian, apabila 1 gram sabu mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp1.300 juta, maka total nilai barang bukti sabu seberat 45,38 kilogram secara ekonomis sebesar Rp59 miliar.
Sedangkan, barang bukti 1 butir pil ekstasi mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp250 ribu, maka total nilai barang bukti pil ekstasi sejumlah 24.874 butir secara ekonomis sebesar Rp 6.218.500.000 miliar.
“Maka total keseluruhan nilai ekonomis sebesar Rp65 miliar lebih,” ungkapnya. (Syah)