Ungkap.co.id – Polda Jambi memusnahkan sebanyak 104 pucuk senjata api rakitan atau Kecepek hasil penyerahan warga dari bulan November 2021.
Pemusnahan tersebut, menggunakan mesin penghancur hingga terbelah menjadi beberapa bagian.
Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo mengatakan senjata api rakitan ini diantaranya 96 senjata laras panjang dan 8 senjata laras pendek.
“Senjata ini hasil dari penyerahan 4 Polres yakni Polres Tanjab Barat, Polres Tebo, Polres Bungo dan Polres Sarolangun. Paling banyak Polres Sarolangun dan Bungo,” ujarnya saat pemusnahan didampingi Dirkrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan, Jumat (31/12/2021).
Baca Juga : Senjata Makan Tuan, Tembak Babi, Kecepek Warga SAD Mengenai Mata
Ia menjelaskan seluruh Senpi rakitan ini diserahkan secara sukarela dari warga dengan adanya pendekatan secara persuasif karena warga dilarang menggunakan senjata api.
“Kita lakukan pendekatan ke warga untuk menyerahkan, memiliki senjata api rakitan melanggar Undang-Undang Darurat,” tandasnya. (Irwansyah)