Ungkap.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi telah menyatakan bahwa Kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan asrama haji Jambi oleh Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi tahun anggaran 2016 telah lengkap atau P21.
Untuk tersangkanya, Thahir Rahman mantan Kakanwil Kemenag Provinsi Jambi periode 2015-2017 selaku Kuasa pengguna anggaran.
Kemudian Dasman yang merupakan Staf bidang haji Kanwil Kemenag Provinsi Jambi selaku pejabat pembuat komitmen sekarang masih menjabat/aktif. Serta Eko Dian Iing Solihin Kepala ULP Kanwil Kemenag Provinsi Jambi selaku ketua Pokja masih menjabat/aktif.
Selanjutnya lagi Edo Direktur PT Guna Karya Cabang Banten, Tendrisyah Sub kontraktor, Johan Arifin Muba pihak swasta selaku pemilik proyek pembangunan dan Bambang Marsudi Raharja pihak swasta selaku Pemodal proyek.
Dirkrimsus Polda Jambi Kombes Pol Thein Tabero dalam keterangan konferensi pers, Selasa (29/10/2019). mengatakan, berdasarkan laporan dari masyarakat dan dari hasil pengamatan oleh penyidik terhadap pembangunan revitalisasi tidak rampung 100 persen. Kondisi bangunan tersebut mangkrak dan tidak bisa digunakan.
“Nilai kontrak pembangunan revitalisasi asrama haji tersebut Rp 51 Miliar dengan pemenang proyek PT Guna karya Nusantara cabang Banten,” katanya.
“Dari hasil audit investigasi teknis yang dilakukan oleh tim ahli dari ITB ditemukan kekurangan volume sebesar 28,475 persen,” katanya lagi.
Kemudian BPKP perwakilan Jambi mengauditnya dan ditemukan kerugian sebesar Rp 11 miliar sehingga ditemukannya perbuatan melawan hukum.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak satu miliar. (Isy)