Ungkap.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Unit Reskrim Polresta Jambi berhasil menggerebek rumah yang digunakan sebagai tempat penyimpanan dan transit penyelundupan baby Lobster asal Lampung yang akan di kirim ke Negara Vietnam, Selasa (3/9/2019).
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol Drs Muchlis,AS.MH di lokasi kejadian yang bertempat di lorong Banjarejo RT 15 Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, yang mana telah di amankan pelaku sebanyak 8 orang.
“Sebanyak 161.800 ekor yang telah diamankan terdiri dari jenis pasir sebanyak 147.200 ekor dan 14.600 ekor jenis mutiara. Jika di uangkan dengan total mencapai 25 milyar rupiah,” Kapolda Jambi.
Ditambahkan Kapolda, penangkapan penyelundupan baby Lobster ini merupakan tangkapan yang ke enam, sepanjang tahun 2019.
“Provinsi Jambi hanya menjadi tempat transit untuk dikirim ke luar negeri dengan negara tujuan Vietnam, dan Singapura,” ujarnya.
Atas dari perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 88 Jo pasal 16 ayat 1 UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah UU nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan dengan ancaman hukuman diatas enam tahun penjara. (Isy)