Ungkap.co.id – Ratusan warga Sridadi, Kabupaten Batanghari menghadang para sopir truk angkutan batu bara, yang melintasi kawasan tersebut tidak sesuai jam operasional yang telah ditentukan.
Menyikapi kejadian yang sempat viral di Medsos tersebut, maka Polda Jambi mengambil langkah dengan menggelar rapat koordinasi dengan menyimpulkan hasil zoom meeting, beberapa hal yang akan dilakukan dan memerlukan dukungan dari Pemerintah Pusat (Kementerian ESDM).
Dipimpin Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo bersama Ketua DPRD Provinsi Jambi, serta Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan saat ini pemerintah Provinsi Jambi akan menjelaskan kembali kepada para pengusaha batu bara untuk patuh pada SE Dirjen ESDM No 4 dan Nomor 6 tahun 2002, dan SE Gubernur Jambi.
“Kejadian seperti ini terjadi karena tidak mematuhi peraturan yang dibuat, sehingga truk batu bara beroperasi di luar jam operasional,” ujar Kapolda, Senin (6/6/22).
Baca Juga : Isi SE Gubernur Jambi tentang Larangan Truk Batu Bara Beli BBM Subsidi
Selain itu, Kapolda juga telah menyampaikan kewajiban kepada pemegang IUP untuk memiliki armada sendiri, atau bermitra dengan perusahaan yang memilik Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) atau Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)yang memiliki armada sesuai ketentuan dalam UULLAJ.
“Seluruh kendaraan harus terdaftar sebagai bagian/terafiliasi dengan perusahaan pemegang IUP,” tegasnya.
Sementara itu, Dir Lantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi menyebutkan, bagi kendaraan yang ter-registrasi TNKB-nya di luar Provinsi Jambi (non-BH), diberi waktu paling lambat tiga bulan untuk memutasikan kendaraannya ke Provinsi Jambi (plat nomor BH), sesuai ketentuan dalam UULAJ.
“Pemegang IUP wajib menyediakan BBM non-subsidi yang akan dikonsumsi oleh armadanya,” ujarnya.
Baca Juga : Langgar Jam Operasional, Truk Batu Bara Akhirnya Ditindak Ditlantas Polda Jambi
Pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi angkutan batu bara seperti mengemudikan kendaraan diatas batas maksimal kecepatan, mengangkut beban melebihi ketentuan, mengemudikan kendaraan yang membahayakan pengguna jalan lain, keluar dari mulut tambang sebelum pukul 18.00 WIB melanggar route jalur batubara yang telah ditetapkan melalui SE Gubernur Jambi.
Berdasarkan SE Gubernur tersebut, maka akan dilakukan penindakan, dan terhadap perusahaan yang bersangkutan akan mendapat sanksi dari Kementerian ESDM berupa penghentian operasional sementara waktu, sampai dengan pencabutan izin operasi pertambangan. (Irwansyah)