Ungkap.co.id – Ditintelkam Polda Jambi menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) para relawan Capres dan Cawapres nomor urut 1, 2 dan 3 serta perwakilan partai politik di Provinsi Jambi.
FGD ini digelar bertujuan untuk mencegah pelanggaran tindak pidana pemilu 2024 di Ceria Hotel Jambi pada Rabu, 13 Desember 2023.
Kasubdit Politik Ditintelkam Polda Jambi AKBP S. Bagus Santoso, mengatakan saat ini pemilu telah memasuki tahapan debat Capres dan Cawapres dan pendistribusian logistik Pemilu 2024.
Maka dari itu, FGD adalah suatu proses pengumpulan informasi melalui diskusi kelompok, khususnya masalah yang telah dan akan timbul selama tahapan Pemilu serentak tahun 2024.
“Tujuan dari kegiatan FGD ini adalah untuk memperoleh masukan dan informasi terkait potensi konflik dan pencegahannya selama tahapan Pemilu serentak tahun 2024,” ujarnya.
Baca Juga : FGD SMSI dan Kesbangpol Jambi Angkat Tema Aktual Pemilu Damai Berkualitas
Ia menuturkan melalui kegiatan FGD ini juga agar menyamakan persepsi untuk mewujudkan pemilu serentak tahun 2024 yang aman dan damai di Provinsi Jambi.
“Kepada para peserta FGD, agar kegiatan ini dijadikan sebagai ajang silaturahmi dan mampu memberikan masukan kepada Polda Jambi sehingga FGD mampu memberikan manfaat dalam mewujudkan Pemilu serentak tahun 2024 yang aman dan damai,” sebutnya.
Ia berharap peserta FGD ini dapat berperan aktif dan mampu memberikan solusi dalam rangka mengantisipasi dan mencegah terjadinya gangguan kamtibmas selama tahapan Pemilu serentak tahun 2024.
“Semoga peserta ini bisa menjadi motor penggerak di tengah-tengah masyarakat untuk mewujudkan Pemilu yang kuat (Konstitusional, Berdaulat dan Berintegritas),” tandasnya.
Dalam FGD ini juga menghadirkan pemateri, yaitu Ketua Kopi Pede Prov. Jambi Mochammad Farisi.
Baca Juga : FGD Peran Pers, Pengaruh Politik dan Netralitas Media di Jambi
Farisi menyebutkan pada Pemilu tahun 2019 lalu, itu sudah terpolarisasi dengan sebutan Cebong Vs Kampret.
“Saya mengharapkan kepada teman;teman semua agar Pemilu tahun ini tidak terjadi lagi seperti tahun 2019 lalu,” ujarnya.
Sebab, Dalam hukum kepemiluan, kampanye negatif diizinkan, sedangkan kampanye hitam dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana tertuang di dalam Pasal 280 ayat (1) huruf c dan Pasal 521.
“Jika lawan politik melakukan kampanye hitam, suatu pihak baru dapat melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),” katanya. (Syah)