Polda Jambi Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu dari Tiga Tersangka Jaringan Internasional

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Seiser saat memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran narkoba seberat 12 Kg, Selasa, 11 Februari 2025. (Syah)

Ungkap.co.id Direktorat Reserse Nakoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Seiser menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal pada 26 Januari 2025 lalu.

Bacaan Lainnya

“Jadi ini jaringan internasional. Narkotika jenis sabu ini diduga berasal dari Malaysia,” katanya mengawali jumpa pers di Mapolda Jambi, Selasa (11/2/2025).

Dijelaskan Ernesto, untuk tiga tersangka yang berhasil diamankan yakni M, IW, dan AY. Mereka semuanya berperan sebagai kurir.

Baca Juga : Seorang Napi Kendalikan Narkoba di Lapas Jambi, Polda Jambi Sita Uang Rp373 Juta

“Direktorat narkoba Polda Jambi pada 26 Januari 2025 menerima laporan bahwa ada peredaran sabu masuk ke Jambi. Kemudian kami lakukan penyelidikan,” ungkapnya.

Kemudian tim bergerak menuju wilayah Muaro Jambi. Di simpang KM 35 Muaro Jambi, tim mendapati seorang pria dengan inisial M yang mengendarai mobil jenis Innova reborn.

“Saat digeledah, ditemukan ada plastik bening, bong dan koper yang isinya 10 kantong narkotika jenis sabu,” bebernya.

Baca Juga : Bea Cukai Batam Sita 10,95 Kg Sabu di Bandara dan Hotel dari Sindikat Keluarga

Hasil pengembangan dari tersangka M, ternyata barang haram itu diambil di depan hotel elite di Tembilahan.

“Malamnya kita lakukan pengembangan dan kita berhasil amankan lagi barang bukti di Mendalo sisa barangnya. Jadi pengakuan dari M ini, pada November 2024 dia sudah memasukkan 1 kg ke Jambi. Kemudian pada 22 Januari 10 kg sabu dan yang berhasil diamankan sisanya hanya 2 kg. Sisanya sudah berhasil diedarkan sekitar 9 kg. Kemudian yang ketiga 10 kg lagi,” sebutnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *