Polda Jambi dan Jajaran akan Tilang Motor atau Sepeda Listrik yang Lintasi Jalan Raya

Ilustrasi sepeda atau motor listrik. (Istimewa)

Ungkap.co.id Operasi Patuh Siginjai Polda Jambi tahun 2024 telah dimulai. Di mana ada beberapa perhatian khusus dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi dan tim.

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi menyebutkan, perhatian khusus dalam melaksanakan operasi patuh, yaitu terhadap sepeda atau motor listrik. Di mana kendaraan ini merupakan bagian kendaraan yang tidak memiliki TNKB

Bacaan Lainnya

“Karena setiap kendaraan yang menggunakan alat dan menggunakan jalan raya sebagai sarananya wajib didaftarkan di Kepolisian dan di Samsat,” ujarnya saat diwawancarai usai pelaksanaan apel gelar pasukan, Senin kemarin (15/7/24).

Dijelaskan lebih rinci oleh Dhafi, jika tidak didaftarkan maka kendaraan tersebut tidak boleh digunakan di jalan umum, tetapi bisa digunakan di jalan kompleks atau jalan khusus.

Baca Juga : Latih Kesiapan Petugas, Lapas Kuala Tungkal Gelar Lomba Buka Gembok

“Untuk di Jambi sendiri masih kita temukan kendaraan (sepeda listrik) yang disewakan dan yang menggunakannya adalah anak-anak di bawah umur yang belum berhak (belum boleh) memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM),” jelasnya.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi Kombespol Dhafi. Foto : Syah

Untuk tindakan yang dilakukan terhadap pelanggaran ini, kata Dhafi, maka pihaknya pada operasi patuh, melakukan penindakan secara edukatif. Di mana pihaknya mengedepankan edukatif terlebih dahulu, jika masih diindahkan, maka akan dilakukan penindakan tegas.

“Ini bagian dari kendaraan yang tidak memiliki TNKB dan sepeda listrik ini juga bagian dari sasaran pada operasi patuh 2024,” lanjutnya.

Baca Juga : Cari Ikan di Laut, Seorang Nelayan di Tanjung Jabung Timur Dilaporkan Tenggelam

Menurut Dhafi, pihaknya bersama stakeholder terkait seperti Ditlantas, Dishub, Pol PP akan melakukan imbauan di tempat sewa kendaraan motor (sepeda) listrik. Ini bilamana tidak memiliki surat kendaraan, maka akan dilakukan penindakan.

“Tentunya kita lakukan imbauan terlebih dahulu, jika masih tak diindahkan, baru kita lakukan penindakan,” pungkasnya. (IR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *