Ungkap.co.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi belum lama ini berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 8,211 Kg, serta ekstasi sebanyak 50.218 butir.
Dua orang tersangka juga berhasil diamankan, masing-masing berinisial AB dan CS. Saat ini, Ditresnarkoba Polda Jambi masih melakukan pengembangan terkait penangkapan tersebut.
Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS mengatakan, barang bukti sabu dan ekstasi yang diamankan diduga berasal dari Malaysia. Sementara itu dua orang tersangka yang ditangkap merupakan kurir.
“Mereka (AB dan CS, red) hanya kurir. Bandar atau pemilik barang haram ini masih kita selidiki keberadaannya. Identitasnya sudah diketahui,” ujar Muchlis didampingi Direktur Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta, Selasa (26/11/2019).
Muchlis juga mengapresiasi kinerja Ditresnarkoba Polda Jambi yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang haram tersebut. Dikatakannya, setidaknya 91 jiwa berhasil diselamatkan dengan tidak beredarnya barang haram itu.
“Kita bersyukur barang haram ini berhasil diamankan sebelum sempat diedarkan,” ujarnya.
Guna proses lebih lanjut, saat ini kedua tersangka ditahan di Mapolda Jambi. Keduanya dijerat dengan 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun. (Isy)