“Polda Jambi berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Melalui konferensi pers ini, kami menyampaikan informasi secara terbuka kepada masyarakat sekaligus menunjukkan bahwa proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Erlan.
Ia menambahkan, penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain yang disebut sebagai pemodal.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin dan bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan. Apabila mengetahui adanya dugaan kegiatan pertambangan ilegal, masyarakat dapat melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” tutupnya.
Melalui konferensi pers ini, Polda Jambi menegaskan komitmennya dalam memberikan informasi yang transparan kepada publik sekaligus melanjutkan proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pertambangan ilegal di wilayah hukum Polda Jambi. (Irwansyah)




