PN Jambi Eksekusi Tanah dan Bangunan, Terdengar Ada Suara Tangisan

Ungkap.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Jambi melakukan eksekusi bangunan di atas tanah seluas 5000 meter persegi lebih yang terdapat belasan bangunan dengan menggunakan dua alat berat bahkan tangisan dan jeritan pemilik bangunanpun tidak terelakkan.

Eskelusi tanah dan bangunan tersebut di lakukan di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung Kota Jambi dengan luas area lahan mencapai 5.791 Meter persegi.

Eksekusi tersebut dilakukan karena telah berkeputusan hukum tetap atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) 19 Juli 2016 dengan nomor putusan: 883 K/ Pdt/2016 yang dimenangkam oleh Nurman Dkk selaku penggugat ahli waris atas tanah tersebut dan pihak tergugat Hj Maemunah Dkk.

Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Sahat Pulungan mengatakan pihaknya melakukan eksekusi tersebut atas putusan pengadilan yang kemudian di kuatkan dengan putusan pengadilan tinggi dan ditambah dengan putusan kasasi di mahkamah agung.

“Semua tahapan sudah dilalui, karena itu kita melakukan eksekusi atas bangunan dan tanah,” katanya Selasa (8/10/2019).

Dia menyebutkan sebelum dilakukan eksekusi tersebut pihaknya telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali kepada pihak tergugat. “Kita sudah panggil jadi tidak ada masalah lagi,” ujarnya.

Sebelum eksekusi dilakukan pihaknya juga sudah minta kepada pihak tergugat untik mengosongkan bangunan yang ada. “Kita sudah surati semua sebelum kita mengambil langkah eksekusi,” ungkapnya.

Dia menyebutkan luas tanah tersebut sebanyak 5.791 meter persegi dan banyak bangunan sebanyak 17 bangunan. “Cukup luas hingga kebawah bawah sana yang dieksekusi,” tandasnya. (Isy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *