Ungkap.co.id – Plt. Bupati Lampung Utara, H. Budi Utomo, SE., M.M., menghadiri sekaligus membuka acara sosialisasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika Kabupaten Lampung Utara, yang bertempat di ruang Tapis Sekretariat Kabupaten Lampung Utara, Selasa (8/9/2020).
Hadir Kepala BNN Provinsi Lampung, Forkopimda Kabupaten Lampung Utara, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Utara, Para Camat se-Kabupaten Lampung Utara, dan para peserta sosialisasi.
Kepala Bagian Kesra Kabupaten Lampung Utara, selaku pelaksana kegiatan mengatakan, pemberantasan narkoba tidak hanya menjadi tugas pemerintah, dan instansi atau badan terkait saja.
Namun seluruh lapisan masyarakat harus aktif, terutama orang tua untuk dapat mengawasi anak-anaknya jangan sampai terjerumus dengan yang namanya narkoba.
Setelah mengikuti sosialisasi ini diharapkan peserta sosialisasi mampu dalam memahami haI-hal yang terkait dengan narkoba, dapat menjelaskan pengertiannya serta bagaimana cara penularan dan pencegahannya.
“Kepada para pemuda Lampung Utara, yang dalam hal ini diwakili oleh Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) sampaikan pesan ini kepada pemuda-pemuda Lampung Utara. Kemajuan bangsa dan negeri yang kita cintai itu ini ada dipundak kita sebagai generasi penerus”.
“Untuk itu dipahami dan hindarilah yang namanya narkoba. Jangan timbulkan penyesalan kita di kemudian hari, jangan hancurkan cita-cita kita, jangan kecewakan kedua orang tua dan masyarakat sekitar kita yang mengharapkan kita sebagai generasi emas penerus kepemimpinan khusunya di Kabupaten Lampung Utara,” ucapnya.
Penandatangan MoU antara pemerintah Kabupaten Lampung Utara dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Waykanan oleh Plt. Bupati Lampung Utara yang disaksikan oleh BNNP Lampung.
Dilanjutkan dengan penyerahan dokumen usulan pembentukkan BNNK Lampung Utara ke BNN Provinsi Lampung oleh Plt. Bupati Lampung Utara kepada BNNP Lampung, serta penyerahan Plakat kepada Kepala BNNP Lampung dan BNNK Waykanan.
Plt. Bupati Lampung Utara mengatakan, penyalahgunaan narkotika telah menjadi masalah besar bagi masyarakat Indonesia. Pemerintah Kabupaten Lampung Utara tentu sangat peduli dengan masa depan daerah, dan juga masa depan generasi mendatang agar terbebas dari pengaruh penyalahgunaan narkotika ini.
Karena Itulah, dalam rangka untuk mempermudah penanganan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran narkotika, maka Pemerintah Kabupaten Lampung Utara telah mengajukan usulan pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) kepada Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Muda-mudahan usulan ini dapat disetujui dan dapat segera terealisasl, sehingga pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Lampung Utara ini dapat berjalan lebih efektif,” ungkapnya.
Selain itu, sambil menunggu terbentuknya BNNK Lampung Utara, maka pemerintah bersama-sama dengan BNNK Way Kanan, pada hari ini juga telah menyepakati untuk menandatangani Mou pelaksanaan program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika di lingkungan emerintah Kabupaten Lampung Utara. (Lisman. E)