PK Bapas Jambi Dampingi Siswa SMA di Kota Jambi yang Diduga Perkosa Siswi SMP

PK Bapas Jambi, Muliana saat mendampingi anak SMA yang diduga memperkosa siswi SMP. (Syah)

Ungkap.co.id Perkara asusila yang melibatkan sesama pelajar kembali terjadi di Kota Jambi. Diduga pelaku merupakan siswa aktif pada salah satu SMA di Kota Jambi berinisial A (16) dan korban berinisial E (15) yang merupakan siswi SMP di Kota Jambi.

Meskipun berstatus diduga pelaku tentunya anak A tetap mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Sebagaimana pasal 23 ayat 1 UU SPPA, salah satunya yakni anak wajib mendapatkan pendampingan dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas. Dalam hal ini Bapas yang mendampingi, yakni Balai Pemasyarakatan Kelas I Jambi.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan permintaan pendampingan anak pada Kamis (24/10/24) dari unit PPA Polda Jambi, Kepala Bapas Kelas I Jambi, Andi Mulyadi, menunjuk Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas I Jambi bernama Muliana.

Baca Juga : Seorang Kakek Tua Bangka Perkosa Anak Berusia 8 Tahun, Kini Ditangkap Polisi

Hal ini guna melaksanakan pendampingan pemeriksaan terhadap anak pelaku, serta melakukan koordinasi kepada instansi terkait untuk kepentingan pembuatan penelitian kemasyarakatan (Litmas).

“Kamis (24/10/24) lalu kami sudah melakukan pendampingan terhadap anak yang diduga pelaku di unit PPA Polda Jambi. Selanjutnya Jumat kemarin kami langsung menemui keluarga pelaku, keluarga korban, masyarakat/pemerintah setempat,” kata Muliana, Sabtu, 26 Oktober 2024.

Kemudian kata Muliana, ia mendatangi sekolah pelaku serta pihak-pihak yang dianggap bisa memberikan informasi guna menggali data dan fakta.

Baca Juga : Ini Kronologis Dua Anak Remaja di Jambi Diculik dan Diperkosa 10 Pria

Semua data dan fakta yang ditemukan ini akan dimuat dalam Penelitian Kemasyarakatan (Litmas). Di mana nantinya litmas tersebut akan menjadi salah satu berkas wajib dan penting bagi hakim sebagai pertimbangan ketika hendak memutuskan suatu perkara terkait perkara anak.

Kata Muliana, atas perbuatannya, pelaku anak ini dikenakan Pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Insyaallah litmas yang saya lakukan ini akan disampaikan kepada Ketua dan anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Bapas Kelas I Jambi untuk menentukan rekomendasi yang tepat bagi anak A (16) selama proses pra ajudikasi, ajudikasi dan post ajudikasi. Selain itu, juga sebagai bahan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara anak tersebut nantinya,” tutupnya. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *