Pinjam Motor untuk Beli Kuota Internet, Tapi Digelapkan, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

Polsek Sekernan
Ikram terduga pelaku penggelapan sepeda motor saat diperiksa unit Reskrim Polsek Sekernan. Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id Dalam kegiatan Operasi Jaran Siginjai tahun 2022, unit Reskrim Polsek Sekernan melakukan penangkapan terhadap Ikram yang merupakan terduga pelaku pengelapan sepeda motor milik bosnya sendiri.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan priatmaja melalui Kasi Humas Amradi menyebutkan, kejadian itu berawal pada Rabu (13/1/2022) lalu. Yang mana pelaku bekerja sebagai karyawan Rumah Makan Pita Bunga milik korban Nia Febriani.

Bacaan Lainnya

“Pelaku meminjam motor milik korban dengan alasan untuk membeli kuota internet,” kata Amradi dalam rilis resminya, Rabu, 10 Agustus 2022.

Lanjutnya, saat itu korban meminta Fredi untuk mengantar pelaku Ikram, namun pelaku menolaknya dengan alasan membeli paket kuotanya di dekat rumah makan itu sendiri.

“Akhirnya 1 unit sepeda motor milik korban tersebut dikuasai oleh pelaku hingga saat ini tidak dikembalikan,” ungkapnya.

Baca Juga : Polisi Tangkap 2 Sindikat Penggelapan Mobil Sewaan, 2 Pelaku Masih Buron

Atas kejadian tersebut bilang Amradi, korban mengalami kerugian Rp 7.500.000 dan melaporkan ke Polsek Sekernan.

Atas laporan tersebut, polisi pun langsung melacak keberadaan pelaku yang akhirnya berhasil diamankan. “Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap diduga pelaku. Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *