Ungkap.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) melakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen kepada tujuh tersangka perkara Tindak Pidana (TP) korupsi.
“Pemeriksaan dilakukan, Jumat (21/1/2022) di Kantor Kejari Rohul,” kata Kajari Rohul Pri Wijeksono didampingi Kasi Pidsus Doni Saputra dan Kasi Intel Ari Supandi.
Lanjut Pri, ketujuh tersangka tersebut, yakni S bin MS, AS bin MN, dr F bin SH, dr NR bin F, SS alias WA bin MA, SU alias AN bin AR dan PR alias PI bin AG.
“Pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dilakukan oleh Tenaga Kesehatan (Nakes) dari Puskesmas Rambah, guna pemindahan tahanan dari Rutan Polres Rohul ke Rutan Sialang Bungkuk di Pekanbaru,” sambungnya.
Baca Juga : Wabup Rohil Panen Perdana Tanaman Talas Beneng: Moga Menjadi Percontohan
Pemindahan tahanan tersebut, kata Pri dilakukan bertujuan untuk mempermudah proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
“Nantinya dijadwalkan pada Senin, 31 Januari 2022, dalam proses penuntutan perkara Tipikor dimaksud akan dilakukan tim JPU yang diketuai Doni Saputra (Kasi Pidsus) pada Kejari Rohul,” ungkapnya.
Dirinya meminta kepada masyarakat, khususnya Kabupaten Rohul untuk sama-sama mengawal jalannya persidangan yang akan dilaksanakan dan dapat menjunjung asas praduga tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kemudian bersama-sama berupaya dalam melakukan perbaikan sistem birokrasi serta memberantas korupsi di Kabupaten Rohul,” pungkas Pri. (Jumilan/Pr-Ar)