Personel Polairud Polda Jambi Sosialisasi Destructive Fishing kepada Nelayan

Personel Ditpolairud Polda Jambi mensosialisasikan destructive fishing kepada nelayan di perairan Kampung Laut, Kabupaten Tanjab Timur, Selasa (17/12/24). (Syah)

Ungkap.co.id Dalam rangka mendukung program prioritas nasional Asta Cita yang dicanangkan Presiden Prabowo, personel Ditpolairud Polda Jambi mensosialisasikan destructive fishing kepada nelayan di perairan Kampung Laut, Kabupaten Tanjab Timur, Selasa (17/12/24).

Destructive fishing adalah kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan, alat, atau cara yang merusak sumber daya ikan maupun lingkungannya.

Bacaan Lainnya

Alat-alat yang digunakan dalam destructive fishing adalah bahan peledak, bahan beracun, strum, dan alat tangkap lainnya yang tidak ramah lingkungan.

Maka, dapat ditafsirkan bahwa destructive fishing merupakan penangkapan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, serta metode dan/atau alat yang membahayakan pelestarian sumber daya ikan.

Umumnya destructive fishing hanya mengutamakan keuntungan nelayan tanpa mempertimbangkan keberlanjutan sumber daya perikanan.

Baca Juga : Simpan Sabu dan Ekstasi Dalam Tanah, Seorang Pria Diamankan Ditresnarkoba Polda Jambi

Menyikapi hal itu, Dirpolairud Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo memerintahkan anggotanya untuk mensosialisasikan tentang destructive fishing kepada nelayan.

Ia juga menegaskan untuk dilakukan penegakan hukum apabila mendapati pelanggaran yang berkaitan dengan destructive fishing.

Dalam kegiatan sosialisasi itu, personel Ditpolairud Polda Jambi memberikan pemahaman kepada nelayan, bahwasanya dilarang menangkap ikan dengan menggunakan alat yang merusak lingkungan, seperti setrum, bom, dan obat maupun racun.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan menyebutkan bahwa setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya Ikan,” katanya.

Personel juga menyampaikan sanksi untuk pelanggar UU tersebut, akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar. (***/Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *