Oleh : Dr. Suriyanto Pd, SH., MH., M.Kn
Ungkap.co.id – Presiden Joko Widodo [Jokowi] melontarkan pernyataan terkait pemimpin negara boleh untuk berkampanye dan memihak asal tidak menggunakan fasilitas negara. Pernyataan itu disampaikan Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu [24/1/2024].
Pernyataan Presiden Jokowi tersebut, sontak menuai reaksi dari berbagai kalangan, baik di tingkat elit, maupun masyarakat.
Pernyataan Jokowi yang beredar di media sosial yang menyatakan bahwa presiden juga menteri-menteri boleh mendukung pasangan capres dan cawapres asal tidak menggunakan fasilitas negara.
Pernyataan Jokowi sangat aneh, dan tidak memahami tugasnya dalam menjalankan pemerintahan.
Berbagai fenomena tidak baik banyak terjadi di pilpres 2024 ini, yang dinilai tidak memberi pelajaran baik terhadap generasi muda dalam berpolitik, berdemokrasi serta berbangsa dan bernegara.
Baca Juga : Kunker Jokowi di Jambi Berjalan Aman, Danrem Gapu Ucapkan Terima Kasih
Indonesia sebagai negara besar ketiga yang menjalankan demokrasi juga dikenal sebagai bangsa besar yang berbudi luhur serta berbudaya dan beretika ini digerus oleh kepentingan politik dinasti di pilpres 2024 ini.
Dari mulai penyimpangan hukum konsitusi yang dilakukan MK tentang perubahan pasal 169 huruf q yang bukan kewenangannya untuk membuat norma baru pada UU, hingga pelanggaran KPU tentang pelaksanaan PKPU Nomor 19 yang hingga kini masih berjalan gugatannya di PN Jakpus tentang pendaftaran cawapres yang menggunakan putusan MK.
Aneh tapi nyata tapi terjadi, hal yang disampaikan Jokowi yang hingga saat ini masih menjabat sebagai presiden sangatlah tidak etis, karena sepanjang sejarah reformasi hal ini tidak pernah terjadi.
Baca Juga : Pembangunan Berkelanjutan Menuju Batam Kota Baru
Jokowi seolah mencari pembenaran di semua sisi karena anaknya maju jadi cawapres, harusnya jika ingin mendukung Jokowi mundur jadi presiden juga para pejabat yang cawe-cawe di pilpres 2024 ini mundur tanpa terkecuali untuk kebaikan bangsa ini.
Pernyataan ini mengabaikan prinsip dasar netralitas presiden dalam konteks pemilihan umum. Seorang presiden, sebagai kepala negara dan pemerintahan, harus mempertahankan posisi netral untuk menjamin bahwa proses pemilihan umum terlaksana dengan adil dan jujur.
Baca Juga : Profil dan Perjalanan Karier Ganjar Pranowo-Mahfud MD
Keterlibatan presiden dalam kampanye politik, terlepas dari aturan yang diikuti, dapat menciptakan persepsi ketidakadilan dan mempengaruhi opini publik, yang pada gilirannya dapat merusak kepercayaan terhadap proses pemilu.
Pernyataan presiden tersebut mengesampingkan pentingnya presiden sebagai simbol persatuan dan stabilitas nasional.
Dalam menjalankan tugasnya, presiden harus memisahkan peran politik pribadi dari tugas resminya sebagai pemimpin negara untuk menjaga integritas dan kestabilan sistem demokratis. (***)