Ungkap.co.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Muaro Jambi menetapkan AA Pimpinan Pondok Pesantren Mafatikhul Huda sebagai tersangka kasus pencabulan beberapa waktu lalu.
Kejadian pencabulan tersebut terjadi di pondok pesantren Mafatikhul Huda yang berada di RT 16, Desa Sumber Agung, Kecamatan Sungai Gelam yang dilakukan sejak 2019 saat korban masih menjadi santriwati di pondok itu.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja melalui Kasat Reskrim AKP Shirlen didampingi Kasi Humas AKP Amradi saat melakukan konferensi pers mengatakan, penangkapan AA (47) berdasarkan laporan dari orang tua korban LA (19) ke Polsek Sungai Gelam.
“Korban merupakan staf pondok pesantren itu,” kata AKP Shirlen, Senin (3/10/22) di Mapolres Muaro Jambi.
Baca Juga : Seorang Ayah Perkosa Anaknya Berumur 15 Tahun Sebanyak 9 Kali
Dilanjutkan Shirlen, setelah dilakukan penyelidikan dan barang bukti serta keterangan para saksi, pelaku AA sudah ditetapkan sebagai tersangka.