Perkosa Ponakan 10 Kali hingga Hamil, Seorang Paman Ditangkap Polisi di Dalam Hutan

AP (47) terduga pelaku pemerkosaan terhadap ponakannya saat diamankan Satreskrim Polres Kerinci. (Irwansyah)

Ungkap.co.id Satuan Reskrim Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus kejahatan asusila yang melibatkan anak di bawah umur di Kecamatan Bukit Kerman, Kerinci.

Kasus ini melibatkan Melati (14) nama samaran, yang menjadi korban tindakan bejat pamannya sendiri, AP (47) merupakan warga Kecamatan Gunung Kerinci.

Bacaan Lainnya

Penangkapan pelaku AP, akibat merudapaksa keponakan, dilakukan di perladangan Desa Tanjung Syam Bukit Kerman tahun 2022 setelah sebelumnya diketahui melarikan diri sejak kasus ini terungkap.

Kapolres Kerinci AKBP M Mujibmelalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan didampingi Kanit PP IPDA Ricky Firmansyah, pada Jumat (13/12/24) mengungkapkan, bahwa penangkapan pelaku dilakukan pada Kamis (12/12/2024) di sebuah pondok perladangan Renah Tengah, Desa Kebun Baru, Kecamatan Kayuaro Barat, dengan jarak tempuh 12 Jam berjalan kaki.

Baca Juga : PK Bapas Jambi Dampingi Siswa SMA di Kota Jambi yang Diduga Perkosa Siswi SMP

Disebutkan, bahwa kasus pemerkosaan terhadap anak dilakukan AP sejak tahun 2022 hingga bulan Januari 2023. Dan baru-baru ini ibu korban mendapati Melati mengeluh sakit perut.

Ketika ditanya, oleh paman korban mengungkapkan bahwa perutnya terasa seperti ada yang menendang dari dalam. Akhirnya mengaku kepada pamannya bahwa dirinya sudah berbadan dua, atau telah hamil.

“Berawal dari pelaku pengajak Melati ke ladang memanen Sayur. Setelah selesai panen sayur, tiba di rumah pelaku memegang badan korban dan menyetubuhi korban. Korban sempat diancam pelaku tidak mengantar ke sekolah,” ujar Kasat AKP Very.

Dijelaskan, pelaku melakukan menyetubuhi di dua lokasi, yakni di Tanjung Syam dan Lolo Kecil. “Pengakuan pelaku telah menyetubuhi Melati sebanyak 10 kali,” ungkapnya.

Baca Juga : Karena Sabu, Seorang Ayah Perkosa Anaknya Berumur 6 Tahun hingga Kelaminnya Sakit

Berdasarkan laporan, nomor polisi LP/B/97/VIII/2024/SPKT/POLRES KERINCI/Polda Jambi ranggal 30 Agustus 2024.

Penangkapan AR dilakukan berdasarkan informasi bahwa keberadaannya saat itu berada di perladangan Renah Tengah, Desa Kebun Baru, Kecamatan Kayuaro Barat dengan jarak tempuh 12 jam berjalan kaki.

Setelah diamankan, pelaku dibawa dengan jalan kaki hingga jalan ke Polres Kerinci untuk diproses lebih lanjut dan ditahan.

Terhadap tersangka AR, akan dikenakan pasal 81 ayat (1) jo Pasa; 76D Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *