Perkembangan Kasus Dugaan Penganiayaan Terhadap Mahmud Albet Terkesan Lambat

Polres Lampung Utara
Samsi Eka Putra, kuasa hukum dari korban Mahmud Albet. Foto : Lisman

Ungkap.co.id – Samsi Eka Putra, kuasa hukum dari korban Mahmud Albet, mengatakan bahwa kasus yang menimpa kliennya belum juga ada tersangka.

Dia meminta kepada penegak hukum agar segera menetapkan siapa tersangka dan menangkap pelakunya.

Bacaan Lainnya

“Ya, untuk saksi-saksi sudah pernah diperiksa dan kami dari kuasa hukum korban bersama penyidik Polres Lampung Utara (Lampura) sudah pernah turun ke Tempat Kejadian Pekara (TKP) untuk melakukan rekontruksi, namun terkendala karena Kasat nya lagi ganti,” kata Samsi saat dikonfirmasi Kamis, 24 Desember 2020.

Samsi menambahkan, dari pihak kuasa hukum, yakni pada 15 Desember lalu sudah kembali menyurati penyidik Polres lampung Utara. Hal ini untuk mempertanyakan perkembangan kasus yang menimpa kliennya. Samsi menilai bahwa penanganan kasus kliennya terkesan lambat.

Oleh sebab itu, Samsi berharap kepada pihak Polres lampung Utara agar segera memperjelas kasus dugaan penganiayan terhadap kliennya.

Baca Juga : Tempat Packing Benih Lobster Digerebek, 8 Orang Pelaku Diamankan Polda Jambi

“Agar ada kejelasan karena kasus ini sudah sangat lama,” ungkapnya.

Kronologis Kejadian

Rembug desa yang dilaksanakan Uspika Kecamatan guna mengurai serta memediasi permasalahan yang dikeluhkan sejumlah perangkat Kamplas, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara diwarnai kericuhan. Pasalnya Kasi Pemerintahan desa Mahendra Kusuma (31) setempat diduga memukul dan melempar kursi ke tubuh Mahmud Albet (39).

Menurut Mahmud Albet, kejadian tersebut pada Selasa (2/6/2020) bermula, ketika ia sedang memaparkan tentang Siltap gaji desa yang sudah ada penyelesaiannya. Kemudian tiba-tiba datang Mahendra Kusuma dari arah belakang dengan membawa kursi dan langsung memukul serta melempar dengan kursi plastik.

“Sehingga mengalami luka robek di bagian kening sebelah kiri dan memar pada bagian tangan kiri,” Kata dia, Rabu (3/6/2020)

Atas peristiwa pemukulan tersebut, dirinya langsung melaporkan ke Polres Lampung Utara, guna untuk ditindaklanjuti. Pengaduan yang diberikan korban tertuang dalam laporan bernomor : LP/525/B/VI/2020/ POLDA LAMPUNG/RES L.U tanggal 02 Juni 2020. (Lisman/Hamsah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *