Ungkap.co.id – Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN) dan Asosiasi Pengusaha TIK Nasional (APTIKNAS) sepakat bekerja sama dalam memberikan pemahaman hukum terhadap hak-hak dan perlindungan hukum di sektor teknologi dan informasi.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding antara dua pimpinan PERATIN dan APTIKNAS pada Jumat, (17/11/2023) pada akhir kegiatan Rakerda APTIKNAS DKI Jakarta di Mangga Dua Square, Jakarta.
Ketua Umum PERATIN Kamilov Sagala, dan Ketua Umum APTIKNAS Ir. Soegiharto Santoso, menandatanganani langsung MoU didampingi jajaran pengurus masing-masing organisasi.
Pada kesempatan ini, Ketua Umum PERATIN Kamilov Sagala mengatakan, seiring perubahan zaman, dimana saat ini era digitalisasi semakin tumbuh dan berkembang, mau tak mau membuat manusia harus bisa menyesuaikan diri dan beradaptasi dengan dunia yang semakin modern dan maju.
“Hal inilah yang akhirnya menjadi dasar dan landasan hubungan antara PERATIN dan APTIKNAS sepakat untuk menjalin kerjasama di bidang Sumber Daya Manusia dan Advokasi,” ujar Kamilov, pengacara ternama yang sarat pengalaman serta merupakan anggota Komisi Kejaksaan RI Periode II dan Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Kementerian Kominfo RI periode 2012 – 2015.
Baca Juga : Terkait Viral di Medsos Napi Selfie di Lapas, Ini Penjelasan Kalapas Kelas IIA Jambi
Dengan terus berkembangnya teknologi, Kamilov berharap agar SDM sebagai penggunanya juga dapat memiliki perkembangan dan pembaharuan, baik secara keilmuan maupun keahliannya. “Agar teknologi yang ada dapat digunakan semaksimal mungkin guna mencapai kemanfaatan bagi kebaikan bersama,” ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua Umum DPP APTIKNAS Ir. Soegiharto Santoso, juga berharap, melalui kerjasama ini, dapat semakin menumbuhkan kemampuan dan pengetahuan masyarakat khususnya di bidang teknologi dan informasi.
Soegiharto menambahkan, di masa depan TIK tentu akan menjadi sektor yang semakin lekat dan dekat dengan kehidupan sehari-hari.
“Salah satu tujuan yang hendak dicapai adalah pengusaha yang bergerak di bidang TIK dan masyarakat luas yang membutuhkan pemahaman luas tentang hukum dan perlindungan konsumen bisa difasilitasi oleh APTIKNAS dan PERATIN,” pungkas Hoky sapaan akrabnya. (***/Jumilan)