Peras Kades, Oknum Wartawan di Kerinci Ditangkap dan Positif Narkoba

Ilustrasi penangkapan
Ilustrasi penangkapan. Foto : Istimewa

Ungkap.co.id FNE, seorang oknum wartawan diduga melakukan pemerasan terhadap beberapa Kepala Desa di Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci.

Terduga pelaku FNE (36), warga Desa Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, diamankan polisi pada Jumat, 30 Mei 2025 sekitar pukul 17.30 WIB di kawasan Pasar Beringin, Kota Sungai Penuh.

Bacaan Lainnya

Oknum wartawan tersebut melakukan aksinya dengan memakai pin organisasi wartawan terbesar di Indonesia.

Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahma menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Supriadi, Kepala Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal.

Menurut keterangan, pelaku diduga meminta uang sebesar Rp 5 juta kepada Supriadi dengan ancaman akan memberitakan dugaan penyalahgunaan dana desa di media sosial.

Tidak hanya itu, pelaku juga mengancam tiga desa lainnya jika permintaan tersebut tidak dipenuhi.

Karena merasa tertekan, pelapor akhirnya menyanggupi membayar Rp 3 juta. Namun, karena merasa dirugikan, pelapor segera melapor ke Polres Kerinci.

Baca Juga : Bantah Lakukan Penipuan, Bupati Rokan Hilir Sebut Ada Unsur Pemerasan

“Setelah menerima laporan, tim Opsnal Satreskrim, Unit Politik Satintelkam, dan anggota Provos Polres Kerinci segera melakukan penyelidikan,” kata Kapolres Kerinci, Senin (2/6/2025).

Berdasarkan informasi di lapangan, tim mendapati terduga pelaku berada di Pasar Beringin. Tidak butuh waktu lama, pelaku langsung diamankan dan digiring ke Polres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku untuk mengembangkan kasus ini. Pada saat pengembang lebih lanjut, setelah dilakukan tes urine terduga tersangka FNE positife mengunakan narkotika.

”Pelaku juga sudah di tes urine di rumah sakit MH. Thalib Sungai Penuh, dan positif mengunakan barang terlarang jenis ganja,” kata Kapolres Arya.

Polres Kerinci mengimbau masyarakat, khususnya aparatur desa, untuk segera melapor jika mengalami tindakan pemerasan atau intimidasi. (Dewi Wilonna/Syah)

Pos terkait