Ungkap.co.id – Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dan Polsek Betara melakukan gelar rekonstruksi kasus pembunuhan seorang pelajar SMP N 1 Betara bernama Inah yang ditemukan tinggal tulang di perkebunan sawit di RT 01, Desa Pematang Lumut, Kecamatan Batara pada Senin 20 April 2020 lalu.
Rekontruksi dilakukan di TKP berjarak sekitar 500 meter dari jalan AS. Dalam rekonstruksi tersebut, pelaku menjalani 22 kali adegan pembunahan rekonstruksi.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, S. IK., MH, menjelaskan bahwa rekonstruksi yang dilakukan bertujuan untuk singkronisasi hasil temuan di TKP, keterangan tersangka melengkapi Berita Acara Perkara (BAP) terhadap kasus pembunuhan tersebut.
“Ini kita gelar melengkapi BAP dalam rekonstruksi ini sebanyak 22 kali adegan yang dilakukan tersangka dan pemeran pengganti korban,” terang Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro, Selasa (12/5/2020).
Dalam rekonstruksi tersebut tersangka bernama FR (21) berperan sebagai pelaku, dan anggota Polres dalam rekonstruksi tersebut berperan sebagai korban.
22 adegan diperagakan oleh tersangka. Dari adegan awal terungkap, puncak pembunuhan tersebut terungkap dengan dicekik pada adegan ke-14.
“Puncak pembunuhan dilakukan tersangka terungkap pada adegan ke-14 dengan cara mencekik korban,” terang Guntur.
Sedangkan pelaku menggulingkan korban yang dipastikan tidak benyawa lagi terungkap di adegan ke-17.
“Alhamdulillah dari rekontruksi hari ini ada kecocokan dengan keterangan korban dan temuan penyelidikan di TKP,” tutup Kapolres.
Diberitakan sebelumnya, Tim Petir Polres Tanjab Barat berhasil menangkap pelaku pembunuhan gadis belia Inah (17,8 tahun) yang ditemukan tewas tinggal tulang di Perkebunan Sawit RT 01 Desa Pematang Lumut, Kecamatan Betara, berinisial FR (21) pada Rabu (6/5/2020) di rumahnya di RT 14, Dusun Sungai Niyur, Desa Marya Maju, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Motif pembunuhan itu sendiri terungkap dilatarbelakangi sakit hati dengan ucapan korban saat menyelesaikan piutang dengan kata-kata “Bungul” (Bahasa Daerah-Red).
Sehingga pelaku naik pitam dan melakukan pembunuhan tersebut. Sebab antara pelaku dan korban terlihat piutang sebesar Rp 250.000,- yang janjinya akan dibayar oleh korban dalam dua hari.
“Pengakuan pelaku kita terima, motif sakit hati oleh perkataan korban,” ungkap Guntur saat menggelar pres rilis di Mapolres Tanjabbar, Kamis (7/5/2020). (Isy)