Penyelundupan Pop Mie Berisi Sabu ke Dalam Lapas Jambi Ternyata Seorang Remaja

MD (18) berbaju orange terduga pelaku penyelundupan pop mie berisi narkoba ke dalam Lapas Jambi saat dihadirkan dalam press release Ditresnarkoba Polda Jambi. (Syah)

Ungkap.co.id Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil mengungkap pelaku utama yang mengirimkan sabu ke Lapas kelas II A Jambi melalui dua orang perempuan, pada Sabtu, 5 Juli 2025.

Pelaku merupakan seorang remaja laki-laki berinisial MD (18) warga Simpang Rimbo, Kota Jambi. Dengan barang bukti sabu seberat 1,35 gram yang disembunyikan dalam kotak Pop Mie.

Bacaan Lainnya

MD menitipkan barang haram itu ke ibu kandungnya bernama Halimah yang hendak menjenguk D kakak dari MD yang merupakan narapidana di Lapas Kelas IIA Jambi.

Tanpa sepengetahuan Halimah, MD menaruh sabu didalam cup pop mie, tetapi Halimah justru meminta pertolongan lagi kepada perempuan lain yang bernama Salma yang hendak masuk ke dalam lapas Kelas II A Jambi.

Saat itu Salma dan Halimah justru tolak-tolakan membawakan pop mie dan sejumlah barang lain. Membuat petugas lapas curiga hingga sabu itu terungkap.

Baca Juga : Aksi Kejar-Kejaran di Laut Tengah Malam Saat Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 93 Kg Sabu

Kasat Narkoba Polresta Jambi, AKP Simsal Siahaan mengatakan, setelah petugas Lapas mengamankan dan memeriksa Halimah dan Salma terungkap bahwa kedua orang ini tidak saling mengenal. Hanya bertemu saat hendak masuk ke penjagaan lapas.

“Mereka ditetapkan sebagai saksi dalam kasus ini dan MD menjadi tersangka,” kata Simsal saat konferensi pers, Selasa (8/7/2025).

Simsal mengungkapakan bahwa MD dan Halimah ternyata merupakan ibu dan anak. Saat itu Halimah hendak menjenguk anaknya.

Dalam kesempatan itu, MD justru memanfaatkan ibunya untuk menitipkan barang haram itu untuk dikirim ke seseorang berinisial S atau narapidana di dalam lapas.

“Halimah merupakan ibu dari MD, dia cuma dititipkan pop mie yang sudah dilakban untuk diberikan ke seseorang berinisial S,” ujar Simsal.

Polisi lalu melakukan pemeriksaan kepada Halimah dan Salma, dari hasil pemeriksaan terungkap MD merupakan dalang dari narkoba tersebut.

“Setelah pemeriksaan kami minta ibu Halimah untuk memanggil anaknya, dari itu terungkaplah. Dan pelaku mengaku mendapat perintah dari napi untuk mengambil paket sabu tersebut,” tambahnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi di antaranya 3 paket sabu seberat 1,35 gram, 2 unit handphone Android, 1 buah pipet plastik, 1 kotak Pop Mie, 1 lembar bukti pembayaran belanja dan 1 plastik lakban bekas.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Syah)

Pos terkait