Jambi – Bagi panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang terbukti merubah suara termasuk menggelembungkan suara, akan dikenai ancaman pidana penjara 4 tahun.
Dikatakan Sarbaini SH, Direktur Advokasi Al Haris-Abdullah Sani, ancaman pidana ini tercantum dalam Pasal 532 Undang-undang nomor 7 tahun 2017.
“Jadi jangan macam-macam PPK. Empat tahun penjara bagi yang nekat dan terbukti,” ungkap Sarbaini, kepada media, Jumat (18/12/2020).
Dikatakan, tim advokasi Haris-Sani kini tengah menyiapkan berkas-berkas untuk menuntut PPK di Koto Baru Kota Sungai Penuh, karena diduga telah nyata-nyata menggelembungkan suara untuk paslon 01 yakni Cek Endra-Ratu Munawaroh.
Apalagi, kasus PPK menggelembungkan suara sudah sering terjadi dan para pelaku kecurangan ini sudah dihukum di beberapa daerah lain.
“Silakan pelajari sendiri. Ini pernah terjadi. Kalau di daerah lain pelaku dipenjara, kenapa di Koto Baru tidak dipenjara? Jadi kami sekarang dalam proses memantau tindak tegas Bawaslu Kota Sungai Penuh atas laporan yang sudah kami masukkan,” paparnya.
Untuk diketahui, di Koto Baru Kota Sungai Penuh, terbukti bahwa PPK melakukan penggelembungan suara. Bukti nyata terungkap dalam pleno Kota Sungai Penuh oleh KPU.
Suara paslon 02 (Fachrori-Syafril) terbukti digeser oleh oknum PPK Koto Baru ke paslon 01 (Cek Endra-Ratu). Sebanyak 2.000 suara berpindah dari 02 ke 01, sehingga paslon 02 dan 03 merasa dirugikan.
Pada rapat pleno Kota Sungai Penuh, Bawaslu memerintahkan agar membuka kotak suara form C1. Akhirnya dari sana diketahui memang ada perbedaan antara perolehan suara di PPS dengan hasil perolehan suara di PPK.
Keputusan rapat pleno, akhirnya suara paslon 02 dikembalikan sebanyak 2.000.
“Ini apalagi kurang buktinya. Sudah terbukti. Aparat hukum terutama Gakkumdu, sudah ringan kerjanya ini. Tinggal penjarakan oknum PPK nekat seperti ini,” tutup Sarbaini.(*)