Pengedar Sabu di Tanjab Barat Ditangkap BNNP Jambi

Mubarik (37) terduga pelaku penyalahgunaan narkoba saat diamankan BNNP Jambi. (Syah)

Ungkap.co.id Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi menangkap seorang pengedar sabu di rumahnya, Senin, 5 Februari 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.

Pengedar sabu ini bernama Mubarik (37) warga Desa Kuala Dasal, RT 01, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi.

Bacaan Lainnya

Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko melalui Pimpinan Kasi Intel Bidang Pemberantasan, Ipda Agus Saputra mengatakan, saat itu anggotanya melakukan kegiatan penyelidikan sehubungan dengan laporan tentang dugaan penyalahgunaan dan perdaran gelap Narkotika di Desa Sengkati Kecil.

“Hasil penyelidikan diketahui bahwa ada aktivitas dari diduga pelaku yang menjual Narkotika jenis sabu,” ujarnya, Rabu (7/2/24).

Kemudian, sekitar pukul 21.00 WIB dilakukan kegiatan RPE oleh tim dari Bidang pemberantasan BNNP Jambi. Alhasil, didapati diduga pelaku bernama Mubarik berada di dalam rumah.

Baca Juga : Polresta Jambi Tangkap Bandar Sabu dan Amankan Pistol Buatan Rusia

“Saat itu ditemukan beberapa paket plastik klip bening berisi serbuk bening yang diduga Narkotika jenis sabu,” sebutnya.

Saat dilakukan penggeledahan, disampaikan dia, ditemukan juga timbangan digital. Lalu, terduga pelaku dibawa ke BNNP Jambi guna proses lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 12 paket kecil plastik klip bening yang berisi serbuk bening diduga Narkotika jenis sabu.

“Selain itu juga, ada 1 timbangan digital, uang sebesar Rp650 ribu, 1 unit handphone, dan 1 kotak rokok,” pungkasnya. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *