Memasuki Semester II, Bea Cukai Batam langsung mencatat capaian pengawasan signifikan di bulan Juli. Dalam 12 hari pertama, berhasil digagalkan 6 upaya penyelundupan narkotika dengan barang bukti berupa 159 gram methamphetamine, 1,8 gram ganja, dan 1,5 butir ekstasi. Modus yang digunakan sangat beragam, mulai dari penyembunyian dalam dubur, selangkangan, tas, hingga barang kiriman.
Baca Juga : Bea Cukai Batam Amankan Benih Lobster Senilai Rp26,9 Miliar Mau Diselundupkan ke Malaysia
Keberhasilan ini mencerminkan kesiapsiagaan tim Bea Cukai, khususnya unit K-9 dan tim penindakan.
Selain itu, Bea Cukai Batam juga menggagalkan penyelundupan 327 unit handphone berbagai merek di Bandara Hang Nadim. Pelaku menggunakan modus koper kosong yang kemudian diisi barang oleh pelangsir di area boarding yang dibawa dengan menggunakan rompi yang dimodifikasi.
Nilai barang yang diamankan mencapai Rp1,85 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp406,8 juta. Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 3 orang sebagai tersangka.
“Seluruh capaian di Semester I Tahun 2025 ini menjadi modal penting bagi KPU Bea Cukai Batam untuk terus memperkuat kinerja di Semester II. Kami berharap sinergi yang telah terjalin dengan stakeholder, aparat penegak hukum, dan rekan-rekan media dapat semakin ditingkatkan sehingga pengawasan, pelayanan, dan penerimaan negara dapat berjalan lebih optimal,” pungkas Zaky..(*/Mulyadi)