Ungkap.co.id – Bupati Afrizal Sintong dan Wabup H Sulaiman SS, MH menghadiri acara Penerimaan Penganugerahan predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021, Rabu, 29 Desember 2021.
Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan publik dilaksanakan sejak 2015 sebagai upaya percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik. Penilaian ini dilakukan dengan tujuan untuk perbaikan dan penyempurnaan kebijakan Pelayanan publik dalam rangka mencegah Maladministrasi.
Periode pengambilan data penilaian kepatuhan dimulai dari bulan Juniu sampai Oktober 2021, untuk Kabupaten dan kota dilakukan oleh kantor perwakilan Ombudsman yang berada di tiap tiap provinsi.
Pada kesempatan ini Ombudsman Republik Indonesia mengumumkan hasil penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 pada 24 Kementerian, 15 Lembaga, 34 Provinsi, 98 Kota dan 416 Kabupaten.
Presiden RI Joko Widodo dalam sambutannya secara Daring “menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi penyelenggara Pelayanan publik yang lambat dan berbelit, tidak ada tempat bagi Pelayanan publik yang tidak ramah dan tidak responsif”.
Baca Juga : Bea Cukai Batam Musnahkan 66,78 Juta Batang Rokok Ilegal
Untuk level kabupaten, Kabupaten Rokan Hilir meraih Terbaik ke 3 se-Indonesia dalam kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2021.
Bupati Afrizal Sintong yang didampingi oleh Kabid IKP Diskominfotiks Hasnul Yamin pada kesempatan ini menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua unsur yang telah berusaha meningkatkan pelayanan publik seperti Puskesmas, dinas perizinan, dinas kesehatan, dinas pendidikan, dinas kependudukan serta yang lainnya.
“Harapannya kedepannya semoga bisa kita tingkatkan lagi untuk melayani masyarakat yang lebih baik,” pungkasnya.
Acara yang berlangsung di Ballroom Hotel Sahid Jakarta turut mendampingi Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong, Wabup H Sulaiman SS, MH, Kabag Organisasi Rommie. (Jumilan)