Pemilik Akun Hard Iman Dilaporkan ke Polisi Terkait Postingan Bupati Buol Menjadi Bupati Bungo

Ketua Tim Kuasa Hukum Pelapor Arifin, SH, MH, didampingi dua anggota kuasa hukum lainnya Indra Setiawan, SH dan Zasramansyah, SH saat jumpa pers, Kamis siang (29/10/2020). Foto : Dok

Ungkap.co.id – Pemilik akun Facebook (FB) atas nama Hard Iman dilapokan ke Polres Bungo. Pemilik akun FB Hard Iman itu dilaporkan oleh salah satu warga inisial MD, terkait dugaan penyebaran informasi bohong atau Hoax, yang juga mengarah ke fitnah terhadap Bupati Bungo.

Melalui tim kuasa hukumnya yang diketua Arifin, SH, MH, pelapor memastikan sudah melanyangkan laporan pada, Rabu (28/10/2020). Loporan tersebut diterima pihak Polres Bungo dengan nomor :STPP/319/X/2020/SPKT/Res Bungo.

Bacaan Lainnya

“Berkaitan dengan adanya postingan tanggal 27 Oktober 2020 di akun media cosial facebook atas nama Hard Iman yang menuliskan “masih ada tuh saksinya Bupati Bungo ditangkap dikejar-kejar KPK ada perlawanan,” ada apa sebenarnya”, serta menambahkan dengan postingan video singkat yang telah do edit dengan menuliskan Bupati Bungo dan link YouTube, telah membuat keresahan di masyarakat Kabupaten Bungo. Maka klien kami melaporkan pemilik akun tersebut ke Polres Bungo,” kata Arifin didampingi dua anggota kuasa hukum lainnya, Indra Setiawan, SH, dan Zasramansyah, SH saat jumpa pers, Kamis siang (29/10/2020).

Menurut Arifin, kliennya melaporkan akun Hard Iman itu atas dugaan pelanggaran pasal 28 Ayat (1) Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU 19/2016) mengatur mengenai penyebaran berita bohong di media elektronik (termasuk media sosial). Dalam undang-undang tersebut dituliskan, setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

“Jika melanggar ketentuan pasal 28 UU ITE ini dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 45A ayat(1) UU 19/2016, yaitu; Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat(1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6(enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” kata Arifin.

Hal itu sambung Arifin, setelah pihaknya melakukan kajian hukum terkait postingan di akun hard iman tersebut. “Bahwa setelah diteliti di link YouTube sebagai sumbernya, ternyata yang dimaksud adalah bukan Bupati Bungo melainkan Bupati Buol. Sehingga apa yang diberitakan oleh Hard Iman adalah penyebaran berita bohong. Sebab, tidak ada Bupati Bungo diperiode manapun yang menjadi tersangka maupun menjadi saksi dalam perkara korupsi yang ditangani oleh KPK RI. Maka dengan postingan Hard Iman tersebut klien kami sebagai warga Kabupaten Bungo menilai telah menyebarkan berita bohong serta mendiskreditkan nama baik daerah Kabupaten Bungo serta merugikan masyarakat Kabupaten Bungo,” ulas Ariffin.

Sebagai warga Kabupaten Bungo kata Arifin Kliennya memang memiliki hak untuk melapor. Sebab, ada dua yang dirugikan dari postingan tersebut. Pertama adalah pemerintah Kabupaten Bungo dan kedua warga Kabupaten Bungo.

Atas laporan itu, Arifin bersama kuasa hukum lainnya mendesak pihak Kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum tersebut. Sebagai Tim kuasa hukum, pihaknya menghormati semua proses yang saat ini sedang berjalan.

“Sekarang kami menunggu. Kami hormati proses yang sedang berjalan. Kalau masih perlu keterangan tambahan kami siap kapanpun datang mewakili klien kami,” ujar Ariffin.

Arifin juga menambahkan, sebagai Ketua Tim Advokasi HAMAS-APRI bahwa H Mashuri yang juga Bupati Bungo tidak mengambil langkah hukum terhadap postingan tersebut. H Mashuri katanya lebih memilih memaafkan setiap fitnah, cacian yang dilayangkan kepada dirinya.

“Kami tegaskan ini bukan Bupati yang melapor. Bupati terkait hal ini mengambil langkah bijaksana memaafkan siapapun yang memfitnah dan mencaci dirinya. Tapi kalau ada warga yang melapor, tentu itu menjadi hak warga tersebut. Jadi tidak ada kaitannya dengan Bupati H Mashuri,” ulas Arifin yang juga mengatakan bahwa pihaknya bekerja terlepas dari kepentingan politik manapun. Sebab, murni bekerja secara profesional terkait persoalan hukum.

“Kalau ada lagi nanti warga yang merasa dirugikan oleh akun ini atau yang lain dan ingin melapor. Sebagai profesional kami juga siap memberikan pendampingan secara gratis,” pungkas Arifin. (TMC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *