Ungkap.co.id – Perlunya memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat agar menjadi konsumen yang cerdas. Sehingga para pangkalan Gas LPG 3 Kg, tidak semena-mena meraup keuntungan yang besar bahkan mengangkangi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Selaku pengelola pangkalan di wilayah yang telah ditetapkan, hendaknya dalam menjalankan usahanya dapat mengacu kepada peraturan yang telah ditetapkan.
Pangkalan gas LPG 3 Kg (bersubsidi-red) tidak dibenarkan menjual ke pihak toko atau pengecer. Pangkalan harus menjual kemasyarakat sekitar pangkalan dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sesuai harga yang telah dipasang dan ditempelkan ditempat usaha pangkalan tersebut.
“Ini warning keras bagi ada pangkalan yang sudah menyalahi aturan. Kita akan beri sanksi tegas dengan mencabut izin operasionalnya. Kita akan merekomendasikan kepihak Pertamina,” tegas Kepala Koperasi UKM dan Perindag Kabupaten Bungo Ir. Supriyadi melalui Kasie Promosi dan Perlindungan Konsumen, Suryanto, SE saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (3/6/2020).
Ditambahkan Surya, masyarakat perlu menjadi konsumen yang cerdas, serta memberikan edukasi atau pemahaman, baik kepada warga sekitar pangkalan maupun kepada pihak pengelola pangkalan Gas LPG 3 Kg.
Pemda Bungo memiliki tim dalam pengawasan, dari Bidang Perekonomian Setda Bungo, Dinas Perindag, pihak Kepolisian, dan TNI. Jadi jika ada pangkalan yang nakal yang menyalahi aturan, silahkan masyarakat adukan tersebut kepada tim pengawasan.