Ungkap.co.id – Tim gabungan Reskrim Polresta Jambi bersama Ditreskrimum Polda berhasil mengamankan Arhan (30) warga Desa Sungai Buluh RT 14, Kabupaten Batanghari yang nekat melakukan perampokan anak pemilik usaha pempek selamet.
Anhar diamankan pada hari Kamis tanggal 23 April 2020 sekira pukul 10.00 WIB di kediamannya yang beralamat RT 14, Kelurahan Sungai Buluh, Kabupaten Batanghari.
Tersangka merampas 1 buah tas hitam dari korban atas nama David Wijaya anak dari Amin Selamat pemilik usaha Pempek Selamat, kejadian tersebut pada hari Rabu 08 April 2020 sekira pukul 14.30 Wib di Jalan Sumbawa, RT 34, No.A9, Kelurahan The Hok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka tembak di bagian bahu yang mengakibatkan patah tulang dan luka lecet pada lutut kaki sebelah kanan, serta kerugian material senilai Rp.20.100.000,-.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian menyebutkan, tersangka Anhar diamankan di rumahnya, dan tersangka inisial DH yakni kakak kandung pelaku tidak berhasil ditangkap.
“Satu saudara tersangka yakni kakak kandung Arhan masih DPO. Hasil penggeledahan dikediamannya, kita menemukan tiga senjata api rakitan merek Revolver, senjata yang kita temukan nanti akan kita telusuri asalnya dari mana,” jelas Dover pada saat konferense pers Halaman Mapolresta Jambi, Kamis (16/6/2020).
Tersangka ini merupakan, sambung Dover, perna melarikan diri dari tahanan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Provinsi Sumatra Selatan dengan kasus yang sama.
“Selanjutnya kita akan berkordinasi dengan Kejari Musi Banyuasin terkait kasus yang pernah dilakukannya disana, nanti mereka datang kesini,” sambungnya.
Hasil penangkapan tersangka, tim gabungan mengamanka barang bukti yakni 1 buah Helm merek GM type Fighter warna hitam, 1 buah jaket warna coklat abu-abu merek Cardinal Casual, 1 buah Pucuk Senjata Api rakitan jenis Revolver.
Atas kejadian ini tersangkah terjerat 365 KUHP tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan terancam 12 tahun kurungan penjara. (Isy)