Ungkap.co.id – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Telanaipura menangkap dua orang pelaku pencurian di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi.
Pelaku yang ditangkap adalah Solihin alias Cak Ing (29), warga Jelmu, Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi, dan M Tarmizi alias Mamad alias Miji (22), warga Teluk Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Kapolsek Telanaipura, AKP Yumika Putra mengatakan, kedua pelaku melakukan pencurian di depan ruang Klinik Penyakit Anak RSUD Raden Mattaher pada 10 November 2019 lalu, sekira pukul 04.00 WIB.
Dalam aksinya, Yumika mengatakan pelaku sempat mengambil TV LED 43 inci merk Samsung. Namun saat akan membawa kabur TV LED tersebut, pelaku dipergoki oleh salah seorang pegawai rumah sakit.
Saat itu, saksi yang sedang berada di lantai satu, melihat ada orang yang sedang menurunkan TV milik rumah rumah sakit yang bereda di lantai dua.
“Saksi langsung berteriak maling sambil berlari menuju lantai dua. Setibanya di lantai dua, saksi mendapati TV sudah berada di dalam tong sampah,” sebutnya, Senin (27/7/2020).
Di lantai dua tersebut, Yumika berujar bahwa saksi juga menemukan sendal jepit merk New Balance dan sendal jepit merk Swallow. Selain itu, juga ditemukan topi merk Supreme.
“Saksi kemudian menghubungi petugas security yang sedang berjaga untuk bersama-sama mencari pelaku, namun tidak ketemu,” ujarnya.
Lebih lanjut Yumika mengatakan, identitas pelaku diketahui dari barang bukti topi dan sendal yang ditemukan di lokasi kejadian.
“Ada pegawai yang mengenali topi dan sendal tersebut merupakan milik pelaku Cak Ing,” kata Yumika.
Cak Ing sediri diketahui merupakan petugas kebersihan di RSUD Raden Mattaher, yang bertugas mengangkut sampah.
“Dari hasil penyelidikan, keberadaan pelaku berhasil kita ketahui, dan beberapa hari lalu berhasil kita tangkap,” ungkapnya.
“Guna proses lebih lanjut, saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsel Telanaipura,” pungkasnya. (Isy)