Ungkap.co.id – Unit Opsnal Reskrim Polsek Telanaipura, Kota Jambi berhasil membekuk pelaku pencurian sebesar Rp. 40 juta di pasar Angso Duo Baru Kota Jambi, Jalan Sultan Thaha Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin.
Pelaku yang diamankan, yakni Robi Yanto (35) warga RT 30 Kelurahan Legok Kecamatan Danau Sipin.
Kapolsek Telanaipura AKP Yumika Putra mengatakan korban pencurian Angkut Ria (31) warga Jalan Dinasti Kelurahan Paal lima, Kecamatan Kota Baru. Dia pergi berjualan seperti biasa di Pasar Angso Duo Baru, Jumat (26/6/2020) sekitar pukul 23.45 WIB.
Setelah sampai di pasar, kata Yumika, korban meletakan tas miliknya yang berisikan uang sebanyak Rp. 40. juta di samping meja jualannya.
“Saat itu korban asik menyusun jualan dagangannya,, sedangkan tas yang berisikan uang Rp. 40 juta di tarok korban di samping meja. Setelah habis menyusun, barulah sadar tas yang berisikan uang tersebut hilang,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Telanaipura dengan nomor laporan LP/B/218/VI/2020/SPKT.C.
Petugas pun melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan rekaman CCTV milik pengola pasar, pelaku diketahui berjumlah dua orang.
“Setelah dari hasil penyelidikan pada (7/7/2020) akhirnya pelaku Robi Yanto berhasil kita amankan di kediamannya. Sedangkan rekanya satu lagi DPO berinisial SA,” sebutnya.
“Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti uang 40 juta rupiah, kartu ATM, 2 kunci mobil Suzuki jenis carry. Kini pelaku ditahan di Polsek Telanaipura,” pungkasnya. (Isy)