Pelaku Curas Berhasil Ditangkap Polres Rokan Hilir

Ungkap co.id, Riau – Polsek Pujud Polres Rokan Hilir mengamankan satu orang pelaku tindak pidana pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di jalan Lintas Akar Belingkar-Cindur Desa Akar Belingkar Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir, Selasa 1 September 2020 sekira pukul 18.30 WIB.

Diketahui pelaku berinisial I Bin Saean seorang pria tanpa memiliki kerjaan ini warga Cindur Desa Akar Belingkar Kecamatan Tanjung Medan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap korban Fadillah Liani Putri (18) saat sedang mengendarai sepeda motornya di areal perkebunan sawit.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto, melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi, membenarkan adanya aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) yang diamankan Polsek Pujud saat bersama warga dalam waktu beberapa jam.

Lebih lanjut Kasubbag Humas menjelaskan, peristiwa itu bermula saat pelapor/orangtua korban, Yatin (58) diberitahukan kepada anaknya bernama Riski, Selasa (2/9/2020) sekira pukul 18.00 WIB bahwa adiknya bernama Fadillah Liani Putri kena begal dan dipukul orang dan sudah dibawa ke klinik Sumber Sari.

Mengetahui hal itu, orangtua korban langsung mendatangi klinik tersebut untuk melihat kondisi korban. Dan sesampainya di klinik tersebut, pelapor melihat korban dalam keadaan berbaring sambil memegang kepalanya. Di mana pelapor juga melihat kepala anaknya mengalami luka robek akibat dipukul pelaku.jelasnya

“Sekira Pukul 18.30 WIB, orang tua korban mendapat informasi bahwa pelaku sudah diamankan warga bersama Bhabinkamtibmas Akar Belingkar saat pulang kerumah orang tuanya di Desa Cindur Desa Akar Belingkar Kecamatan Tanjung Medan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar 7 juta rupiah,” katanya. ビットコイン オンラインカジノ

Sementara ini pelaku yang berinisial I Bin Saean sudah diamankan di Mapolsek Pujud beserta barang bukti seperti sepeda motor Honda Supra 125 BM 5514 WM.

“Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Honis Antoni/Humas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *