Ungkap.co.id – PayPal, Yahoo Search Engine, Steam, Dota 2, Counter Strike, Epic Games, Origin.com, dan Xandr.com, akhirnya diblokir oleh Kementerian Kominfo RI.
Direktur Jendral (Dirjen) Aplikasi Informatika (Aptika), Semuel A Pangarepan mengatakan, hal ini karena sejumlah platform digital tersebut belum juga mendaftarkan ke Penyelanggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
“Sejumlah platform digital itu belum juga mendaftarkan ke PSE Lingkup Privat,” kata Semuel, Sabtu, 30 Juli 2022.
Semuel menuturkan, hingga batas waktu yang telah ditentukan, sejumlah platform digital tersebut belum juga mendaftarkan ke PSE Lingkup Privat.
Baca Juga : Aplikasi Asap Digital Polda Jambi Dilirik Mahasiswa Luar Negeri
Sebelumnya kata Semuel, pihaknya telah mewajibkan pendaftaran PSE dengan tenggat waktu pada Rabu, 20 Juli 2022.
“Setelah itu, kita berikan lagi perpanjangan hingga lima hari kerja setelah mengirimkan surat teguran. Namun belum juga didaftarkan ke PSE Lingkup Privat, makanya kita blokir,” ujarnya. (***)