Patuhi Maklumat Kapolri, Personel Polres Muaro Jambi Ini Batalkan Resepsi Pernikahannya

Pernikahan anggota Polri batal
Undangan resepsi pernikahan Briptu Antoni anggota Polres Muaro Jambi. Foto : Isy

Ungkap.co.id – Berdasarkan maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) tentang larangan melakukan acara resepsi pernikahan dalam rangka meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran merebaknya Virus Covid-19, Briptu Antoni anggota Polres Muaro Jambi membatalkan rencana resepsi pernikahannya yang seyogyanya dilaksanakan pada tanggal 05 April 2020.

Briptu Antoni telah mematuhi Maklumat Kapolri tentang larangan melakukan acara resepsi pernikahan. Namun dia hanya melaksanakan acara akad nikah yang diadakan Jum’at 3 April 2020 pada pukul 14.00 WIB s/d selesai yang dilaksanakan di KUA Kecamatan Kota Baru, Jambi.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto, S. IK saat dikonfirmasi, membenarkan adanya pembatalan acara resepsi pernikahan anggotanya, yakni Briptu Antoni tersebut. Pernikahan itu yang rencananya pada hari Minggu 5 April 2020 mulai pukul 08.00 WIB s/d selesai di gedung Aula Musium Siginjai, Telanai Pura, Jambi telah dibatalkan.

Lanjutnya, Ini merupakan langkah yang tepat, selain mematuhi maklumat Kapolri, juga menimalisir penyebaran merebaknya Virus Covid-19 dengan tidak berkumpul, atau mendatangi tempat keramaian sehingga diharapkan bisa memutuskan mata rantai peredaran virus Corona.

“Kita juga menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan pemerintah tentang larangan yang telah dikeluarkan agar penyebaran Virus Covid-19 tidak tersebar luas,” katanya. (Isy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *