Pastikan Harga Sesuai HET, Dirreskrimsus Polda Jambi Pimpin Rakor Pengendalian Harga Beras

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia bersama Kadis Ketahanan Pangan Provinsi Jambi, Johansyah memimpin langsung rapat koordinasi Satgas pengendalian harga beras Provinsi Jambi, Selasa (21/10/2025) di ruang Ditreskrimsus Polda Jambi. (IR)

Ungkap.co.id Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia bersama Kadis Ketahanan Pangan Provinsi Jambi, Johansyah memimpin langsung rapat koordinasi Satgas pengendalian harga beras Provinsi Jambi, Selasa (21/10/2025) di ruang Ditreskrimsus Polda Jambi.

Rapat diikuti secara daring oleh Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro; Kabid Distribusi Hanpan, Ispandi; Perum Bulog Jambi; Mulyadi, Disperindag Provinsi Jambi, Afrizal Azmi; dan instansi terkait lainnya.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya pelaku usaha yaitu PT IDP, PT SAN, CV Mulia Abadi serta jajaran Polres/ta dan instansi terkait di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Jambi.

Sebagai Koordinator Satgas, Kombes Pol Taufik Nurmandia menegaskan komitmen kepolisian bersama pemerintah daerah untuk menjaga stabilitas harga beras di wilayah Provinsi Jambi, terutama di tengah tren kenaikan harga di beberapa daerah seperti Sarolangun dan Kerinci.

“Kami akan memastikan harga beras tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). Tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan berlebih dengan mengorbankan masyarakat,” tegas Taufik.

Baca Juga : Stok Bahan Pokok di Kota Jambi Aman, Begini Harga Sembako di Pasar Angso Duo

Taufik meminta seluruh anggota Satgas agar tidak hanya memantau di atas kertas, tetapi juga turun langsung ke pasar-pasar dan ritel modern untuk memastikan harga sesuai ketentuan.

Taufik juga menekankan pentingnya sinergi antarinstansi, termasuk Dinas Ketahanan Pangan, Disperindag, Bulog, Bapanas, dan BPS.

Hasil rapat menyepakati sejumlah langkah strategis, antara lain pengawasan langsung harga di pasar, peneguran dan sanksi terhadap pelanggaran HET, uji laboratorium mutu beras premium dan medium, serta pemasangan stiker dan leaflet imbauan agar masyarakat mengetahui ketentuan harga resmi.

Taufik juga menginstruksikan tim Satgas untuk melakukan pengecekan lapangan pada 22–24 Oktober 2025 di enam kabupaten, yakni Batanghari, Sarolangun, Merangin, Bungo, Tebo, dan Muaro Jambi. Evaluasi menyeluruh akan dilakukan pada 27 Oktober 2025 untuk menilai efektivitas pengawasan.

“Langkah ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tanggung jawab moral kita untuk menjaga kestabilan ekonomi dan melindungi masyarakat dari gejolak harga pangan,” ujarnya menegaskan. (Viryzha/Syah)

Pos terkait