Ungkap.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Sarolangun, hari ini, menggelar konfrensi pers terkait hasil pengumpulan Senpi rakitan jenis Kecepek dari warga Suku Anak Dalam (SAD), Selasa (2/11/2021) sekitar pukul 14.50 WIB di Mapolres setempat. Hal ini pasca konflik yang terjadi antara Suku Anak Dalam dengan PT PKM.
Konfrensi pers ini dipimpin oleh Kapolres Sarolangun, AKBP Sugeng Wahyudiyono, beserta dihadiri oleh Wakapolres, Kompol Ayani, Kabag Ops, Kompol Ahmad Bastari Yusuf, KBO Satreskrim, Ipda Nadya.
Kapolres Sarolangun, AKBP Sugeng Wahyudiyono menyampaikan, pasca terjadinya konflik antara Suku Anak Dalam dan PT PKM, pihaknya telah mengumpulkan senjata api rakitan ilegal jenis Kecepek dari warga Suku Anak Dalam.
“Senpi ilegal ini berhasil kami kumpulkan sebanyak 16 pucuk. 4 pucuk kecepek dari Kades Pancakarya, Kecamatan Limun, 3 kecepek dari Kades Lubuk Jerung, Kecamatan Air Hitam, 4 kecepek dari Kades Pematang Kabau, Kecamatan Air Hitam, dan 5 kecepek dari Kades Gurun Tuo Simpang, Kecamatan Mandiangin,” kata Sugeng.
Baca Juga : Pasca Konflik SAD dan Warga di Sarolangun, Polda Jambi Terima 3 Pucuk Senjata Api
Selain itu, lanjut Sugeng, pihaknya juga mengamankan bahan kimia jenis Kalium Nitrat (Sendawa) didapat dari beberapa toko yang berada di wilayah Sarolangun.
“Di mana bahan kimia tersebut digunakan untuk membuat racikan campuran mesiu yang digunakan untuk senjata api rakitan laras panjang (Kecepek) sebanyak 12 Kg,” katanya. (Irwansyah)