Panjat Pagar Rumah, Curi Sepeda, Seorang Dibekuk Polisi dan 1 Kabur

Ungkap.co.id – Polsek Serpong, Polres Tangsel menggelar konferensi pers terkait pengungkapan 4 kasus pencurian dengan pemberatan, di halaman Polsek Serpong, Jalan Letnan Sutopo No 1 BSD City Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (23/12/2019).

Konferensi pers ini dipimpin oleh Kompol St. Luckyto A.W , SH., S.IK (Kapolsek Serpong) didampingi Iptu Sumiran, SH. (Kanit Reakrim), Iptu Sugiyono (Kasubbag Humas) dan Ipda Irwan, SH. (Panit Reskrim).

Pelaku Rohim (31) bersama dengan pelaku lain melakukan pencurian dengan cara memanjat pagar rumah dan mengambil sepeda yang di parkir di halaman pada saat waktu menjelang subuh.

Adapun kronologis adalah pada Selasa tanggal 18 Desember 2018 sekitar jam 22.00 WIB, tersangka RHM bertemu dengan SBR (DPO) di Kebayoran untuk merencanakan mencuri di wilayah Serpong.

Kemudian kedua tersangka naik kereta api menuju Stasiun Rawabuntu sekitar pukul 00.00 WIB, selanjutnya jalan kaki menuju perumahan Kencana Loka Rumah Koesmayanto Eko Saputro Blok V2/12A sektor 12.5 Rt.005/005 Kel. Ciater Kec. Serpong Kota Tangsel.

Setelah sampai depan komplek perumahan kedua tersangka duduk di sekitar kebun menunggu hingga menjelang subuh. Selanjutnya tersangka RHM dan SBR masuk kedalam komplek dengan memanjat pagar tembok perumahan kemudian berjalan menuju rumah korban.

“Pelaku SBR langsung memanjat pagar tembok rumah korban untuk mengambil sepeda Polygon sedangkan pelaku RHM menunggu di luar pagar siap menerima sepeda yang dicuri,” katanya.

Setelah berhasil di rumah korban, selanjutnya SBR menuju kerumah korban yang kedua dan mengambil sepeda United. Setelah berhasil mencuri dua unit sepeda tersebut, kedua pelaku keluar komplek perumahan dan saat bersamaan anggota buser Polsek Serpong sedang melakukan patroli tertutup.

Pelaku RHM dapat diamankan namun untuk pelaku SBR berhasil melarikan diri (DPO). Pada saat dilakukan pengembangan terhadap RHM diketahui pelaku telah melakukan pencurian di dua tempat (2 TKP) wilayah Serpong.

“Barang Bukti berupa 1 (satu) unit sepeda merk United tipe Detroit 200 BK YL warna hitam corak kuning, 1 (satu) unit sepeda merk Polygon type Vander 3.0 warna abu abu putih dengan nomor rangka 071213941 dan 1 (satu) buah tang potong dengan gagang dilapisi karet warna kuning. Barang bukti diamankan di Polsek Serpong,” terang Kapolsek.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 (Ke 3,4 dan 5) dan ayat 2 KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. (Iwan. S)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *