Ungkap.co.id – Setelah Polresta Bandung melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan 3 Anggota TNI AD pada Rabu lalu (22 Desember 2021) dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, 8 Desember 2021, di mana 2 korban tewas (HS & S) akhirnya ditemukan di dua titik berbeda di sepanjang Sungai Serayu pada 11 Desember lalu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum.
Dikutip dari fans page Pusat Penerangan TNI, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa mengatakan, 3 oknum anggota TNI AD tersebut adalah Kolonel Infanteri P dari Korem Gorontalo, Kodam Merdeka. Kini tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Menado.
Selanjutnya Kopral Dua DA dari Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro. Kini tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
“Terakhir Kopral Dua Ahmad dari Kodim Demak, Kodam Diponegoro. Kini tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang,” katanya, Kamis, 24 Desember 2021.
Baca Juga : 11 Jenazah WNI Korban Kapal Tenggelam di Malaysia Dipulangkan Lewat Kepri
Menurut Prantara, Peraturan Perundangan yang dilanggar oleh 3 oknum anggota TNI AD tersebut antara lain UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) & Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).
“Kemudian KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup),” jelasnya.
Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, kata Prantara, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut. (***)