Ungkap.co.id – Kodam IX/Udayana dan jajaran telah bergerak untuk mendukung program pemerintah pusat yang diikuti dan dilaksanakan oleh pemerintah daerah bekerjasama dengan TNI dan Polri. Program tersebut dilaksanakan dengan cara prevensi, deteksi, serta respon yang cepat dan terkoordinasi dengan semua pihak.
Kodam IX/Udayana menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) melalui Video Conference (Vidcon), yang dipimpin langsung oleh Pangdam Mayjen TNI Maruli Simanjuntak, bertempat di Rmruang Airlangga Makodam pada Rabu (13/7/2021).
Rakor tersebut juga sebagai wadah koordinasi tentang serbuan vaksinasi, karantina berbasis sumber dan pendistribusian dukungan paket obat Covid-19.
Hal ini merupakan bagian yang akan dilakukan bersama agar dapat mengendalikan Covid-19 dengan cara mengelola, memanfaatkan sumber daya yang ada secara efektif dan efisien.
Dalam Rakor tersebut, para Dandim jajaran Korem yang ada di Kodam IX/Udayana memaparkan berbagai hal tentang upaya penanganan Covid-19 di daerah, diantaranya tentang perkembangan jumlah kasus aktif Covid-19, kesiapan tempat isolasi terpusat, Bed Occupancy Rate (BOR) serta kegiatan vaksinasi masal dan obat-obatan yang dialokasikan untuk mengantisipasi melonjaknya pasien Covid-19.
Baca Juga : Minum di Warung Tuak, Lalu Ribut, Seorang Pemuda Dikeroyok, 2 Pelaku Dibekuk Polisi
Menanggapi paparan itu, Pangdam menekankan agar para Dandim dapat mengajak pemerintah daerahnya dan berkoordinasi dengan Polri serta mengerahkan seluruh personel atau Babinsanya agar pasien yang positif dapat diisolasi secara terpusat ditempat-tempat yang telah ditentukan.
“Untuk tempat isolasi terpusat yang disiapkan seyogyanya memiliki sirkulasi udaranya yang baik dan ada tempat luas atau halaman untuk berjemur. Diharapkan kedepan tidak ada lagi isolasi mandiri untuk pasien yang positif tetapi isolasinya secara terpusat sehingga pasien yang aktif bisa terpantau dan diobati dengan maksimal,” ungkap Pangdam.
Terkait pendistribusian obat-obatan yang diserahkan oleh pemerintah pusat kepada TNI, ia mengungkapkan bahwa isolasi terpusat dilaksanakan guna memudahkan dalam pembagiannya dengan selalu berkoordinasi bersama pemerintah daerah, sehingga kepercayaan pemerintah tersebut agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
“Lakukan tes PCR setelah 10 hari pasien aktif masuk ke tempat isolasi terpusat, setelah itu lakukan tes PCR secara berkala. Apabila sudah dinyatakan negatif, maka baru bisa diizinkan pulang,” tegasnya. (Agung DP)