Optimis Menang, Tim Hukum JADI Yakin Tak akan Pemilihan Suara Ulang

Tim Hukum dan Advokasi pasangan Cabup/Cawabup Bungo, Jumiwan Aguza – Maidani (JADI) mendatangi kantor Bawaslu kabupaten Bungo dalam rangka memenuhi panggilan klarifikasi soal laporan dugaan ijazah palsu terhadap Calon Bupati nomor urut 2, Jumiwan Aguza, SM,.MM. (mc)

Ungkap.co.id Zainal Arifin, direktur hukum dan advokasi Jumiwan Aguza – Maidani, meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mengabulkan gugatan Dedy – Dayat pada sengketa Pilkada Bungo.

Kata Zainal Arifin, beberapa dalil yang diajukan oleh pihak pemohon yakni Dedy – Dayat untuk meminta PSU pada 64 Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak beralasan hukum yang tepat.

Bacaan Lainnya

“Alasan mereka karena di 64 TPS tersebut ada pemilih yang belum memiliki KTP elektronik. Namun, pada kenyataannya setelah dikonfirmasi ulang sudah memiliki KTP dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT),” ujarnya, Rabu, 5 Februari 2025.

Kemudian, lanjut Zainal Arifin, ada beberapa laporan kecurangan di sejumlah TPS oleh pemohon juga sudah dibantah oleh pihak KPU dan Bawaslu Bungo bahwa laporan tersebut tidak bisa dibuktikan benar.

“Pada sidang lalu pihak KPU, Bawaslu, dan kami selaku pihak terkait sudah membatah semua dalil yang mereka ajukan tersebut. Itulah yang menjadi keyakinan kami bahwa gugatan mereka nanti akan ditolak,” jelasnya lagi.

Baca Juga : Ratusan Petani, Pekebun, dan Peternak Kuamang Kuning Dukung Paslon JADI

Terkait sengketa Pilkada Bungo yang masih lanjut ketahap pembuktian, Zainal Arifin menilai hal ini wajar. Karena yang ditolak MK dalam sidang lalu tersebut mengacu pada Pasal 158 UU Pemilu nomor 10 tahun 2016.

“Jadi dismissal ini acuannya Pasal 158 ini tentang ambang batas selisih perolehan suara. Jadi selisih suara yang diatas 2 persen dapat langsung ditolak. Karena selisih kita tidak sampai 2 persen, makanya kita lanjut ke tahap pembuktian,” katanya.

Zainal Arifin juga meyakini semua pemilih di TPS sudah mempunyai hak pilih dan terdaftar dalam DPT KPU sehingga menggunakan hak pilih sesuai dengan aturan yang berlaku.

Terkait kesiapan sidang pembuktian, Zainal Arifin mengatakan pihaknya dari awal sudah mempersiapkan semuanya, mulai dari saksi, hingga bukti yang nantinya untul menjadi bantahan tuduhan pemohon.

“Insyaallah kita sudah siap. Bukti dan saksi sudah kita siapkan dari sebelumnya. Semoga saja keputusan MK nanti sesuai dengan kenyataan dan apa yang kita harapkan,” tutup Zainal Arifin. (mc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *