Ungkap.co.id, Tabanan – Operasi Antik Agung 2020 dalam rangka menindak segala bentuk peredaran gelap dan pernyalahgunaan Narkoba yang digelar Polres Tabanan dari tanggal 15 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2020 ( berlangsung selama 16 hari ) telah berakhir,
Selama kegiatan Operasi Antik berlangsung, Sat Narkoba Polres Tabanan berhasil menangkap TO ( Target Operasi ), mengungkap 4 ( empat ) Kasus, dua merupakan target operasi sedangkan dua lagi non TO, serta mengamankan enam orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba, menyita puluhan Gram narkoba jenis shabu, serta menyita barang bukti lainnya yang terkait dengan kasus yang berhasil diungkap.
Seijin Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S. Siregar, S.I.K., M.H., bertempat di Polres Tabanan, Kasat Resnarkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Putra, S.H., didampingi Kasubbag Humas Polres Tabanan IPTU I Nyoman Subagia, S.Sos, memberikan keterangan ( Konferensi Pers ) pada Jumat (4/09/2020) pukul 08.30 Wita.
Dalam kesempatan tersebut Kasat Resnarkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Putra, S.H., menjelaskan, selama Operasi Antik Agung 2020 berlangsung, Sat Narkoba Polres Tabanan berhasil mengkukap empat kasus penyalahgunaan narkoba.
“Dari para terduga tersebut mereka merupakan pemain lama atau residivis dalam kasus yang sama,” kata Kasat narkoba Polres Tabanan.
Para terduga tersebut masing masing dengan bernama /inisial sebagai berikut :
1. Dwi Wahyu Hidayat alias Dwi alias PC, terduga berhasil diamankan hari sabtu 15 Agustus 2020 pukul 13.45 Wita TKP di depan Apotek Abiantuwung jalan raya Kediri Tabanan, Banjar Pasekan, Desa Abiantuwung Kec. Kediri – Tabanan, padanya diamankan paket shabu 0,17 gram,
2. I Wayan Agus Trimawan aliuas Agus, ditangkap hari Sabtu 19/08/2020 pukul 16.30 Wita di depan bengkel Cat, di jalan Raya Abiantuwung termasuk Banjar Dinas Pasekan, Desa Abiantuwung Kec. Kediri – Tabanan, padanya diamankan 2 paket berisi shabu 0, 31 gram,
3. Dolly alias Kaka alias PLR diamankan hari Minggu 23/08/2020 pukul 21.15 Wita, TKP di Gang Jempiring jalan Ngurah Rai, Desa Banjar anyak, Kec. Kediri Tabanan hasil penggeledahan badan dan tempat tertutup padanya diamankan barang bukti satu paket berisi shabu berat 0, 32 gram,
4. I Wayan Lexi Gunawan alias Lexi, terduga diamankan hari Rabu 26/08/2020 pukul 17.00 Wita di sebelah timur SMA N 1 Pupuan, di banjar Margasari, Desa Pujungan, Ke, Pupuan Tabanan padanya disita barang bukti 2 paket berisi shabu berat 0,22 gram,
5. I Komang Guptasena alias Omen terduga diamankan hari Rabu, 26 Agustus 2020 pukul 17.00 Wita sebelah timur SMA N 1 Pupuan, di banjar Margasari, Desa Pujungan, Ke, Pupuan Tabanan padanya disita barang bukti 2 paket berisi shabu berat 0,22 gram,
6. I Gede Made Megajaya Dinata alias Mega, terduga ditangkap hari Selasa 29/08/2020 pukul 22.30 Wita TKP di depan toko Drama yadnya jalan raya Denpasar-Gilimanuk termasuk Banjar Dinas Berengbeng, Desa Berembeng, Kec. Selemadeg, Kab. Tabanan, padanya disita barang bukti 1 paket berisi shabu 0, 64 gram.
Semua terduga Pelaku dan Barang bukti yang berdasil disita, diamankan di Polres Tabanan dan kasusnya dalam proses Penyidikan, terduga Pelaku dijerat dengan Pasat 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun, dan dengan denda paling sedikit 800 Juta dan paling banyak 8 milyar rupiah, tegas Kasat Narkoba. (lskandar)