Ungkap.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menerjunkan 300 personil dalam operasi mandiri kewilayahan patuh 2019 yang digelar serentak hari ini (29/08/2019) hingga 14 hari kedepan. Hal ini dalam rangka cipta kondisi dengan sasaran pelanggar lalu lintas.
Baca Juga : Anggota Bhayangkara Terbaik Polda Jambi Meninggal Dunia
Kapolda Jambi Irjen Pol Drs Muchlis AS, mengatakan bahwa perkembangan transportasi juga telah menginjak di era digital, di mana operasional order akuntan publik sudah berada dalam genggaman cukup menggunakan handphone modernisasi ini perlu diikuti dengan inovasi dan kinerja Polri khususnya polisi lalu lintas. Sehingga, mampu mengantisipasi segala dampak yang akan timbul dari modernisasi transportasi tersebut.
“Polisi lalu lintas terus berupaya melaksanakan program Kapolri yang kita kenal dengan promoter profesional modern dan terpercaya,” katanya, Kamis (29/08/2019).
Kapolda melanjutkan, data jumlah kecelakaan lalu lintas operasi patuh tahun 2017 berjumlah 33 kejadian. Namun tahun 2018 yang lalu sebanyak 34 kejadian, berarti mengalami peningkatan 1 kejadian atau 3,3%.
“Pada tahun 2017 jumlah korban meninggal dunia 10 orang dan tahun 2018 berjumlah 13 orang. Untuk Jumlah korban luka berat operasi patuh 2018 sebanyak 7 orang, tidak mengalami peningkatan atau tetap dibandingkan dengan periode 2017, kemudian jumlah pelanggar lalu lintas operasi patuh 2018 sebanyak 5864 pelanggaran Mengalami penurunan 39,4% dari tahun 2017 dengan jumlah tilang sebanyak 819 lembar dan teguran 5054 teguran,” lanjutnya.
Baca Juga : Pimpin Apel Pasukan Brimob & Ikrar Brimob Nusantara, Ini Kata Kapolda Jambi
Dari data tersebut, diketahui pelanggaran lalu lintas di dominasi pengendara yang tidak menggunakan helm standar, penggunaan safety belt dan pelanggaran melawan arus lalu lintas.
Diketahui dalam operasi serentak patuh 2019 yang menjadi sasaran yakni pengemudi atau penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI, pengemudi kendaraan yang melawan arus, pengemudi yang menggunakan handphone saat berkendara, pengemudi kendaraan bermotor dibawah pengaruh alkohol.
Selain itu adalah berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan, pengendara kendaraan dibawah umur, pengemudi dan penumpang kendaraan tidak menggunakan safety belt dan kendaraan yang menggunakan lampu rotator/strobo. (Isy)