Nekat Jambret, Dua Pemuda Diringkus Polresta Jambi

2 pelaku jambret berbaju orange yang berhasil diamankan Polresta Jambi. Foto : Isy

Ungkap.co.id – Polresta Jambi berhasil meringkus dua pemuda asal Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi karena aksi Jambretnya. Kedua pelaku berinisal RAS dan DS.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover mengatakan, kedua tersangka melakukan aksi jambretnya pada 17 agustus 2020 lalu, di depan RS Kambang, Kecamatan Telanaipura sekitar pukul 20.30 WIB.

Bacaan Lainnya

“Pelaku pertama atas nama RAS (28), pekerjaan buruh bangunan, alamatnya Kademangan Jaluko, dan kedua DS (26) warga Desa Senaung, Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi,” kata Dover, Selasa (1/9/2020).

Baca Juga : Berulang Kali Lakukan Jambret, Pemuda Ini Terjatuh dan Diamankan Polisi

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu buah dompet yang berisikan uang cash Rp. 3 juta, satu unit HP Samsung, dan satu unit HP merek Nokia.

Dirinya menjelaskan, pada tanggal 18 agustus 2020 sekitar pukul 07.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yakni RAS dan DS, dan saat ini mereka telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Baca Juga : Dua Pelaku Jambret Berhasil Dilumpuhkan Dengan Timah Panas

Selain itu dari hasil pengembangan, kata Kapolresta, pelaku juga melakukan tindak pidana di wilayah Jelutung kasus Curat, korbannya meninggal dunia. Kejadiannya pada rabu 13 mei 2020 sekitar 21.30 WIB.

“Korban ditarik tasnya hingga terjatuh dari kendaraan bermotor yang dibawanya dan meninggal dunia,” katanya.

Akibat perbuatannya kedua pelaku disangkakan pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHPidana ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Isy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *