Pada saat itu juga, ia menyelusuri di sekitar perkampungan yang berbatasan dengan areal prerkebunan. Alhasil ditemukan 21 tandan buah kelapa sawit di lahan milik P Alias NO tepatnya sekira 15 meter dari samping rumah pelaku P alias NO. Mengetahui hal tersebut kemudian pelapor menghubungi mandor perusahaan.
Baca Juga : Kapolres Sarolangun Pimpin Penangkapan Pelaku Pencurian Buah Sawit
Merasa ada kecurigaan, karyawan dan mandor perusahaan akhirnya memanggil P Alias NO Bin Sarwan untuk diinterogasi di kantor milik CV Karya Mandiri dan mengakui bahwa 21 tandan buah kelapa sawit tersebut dicuri bersama rekannya A alias Adi, IS alias Pian.
Kemudian setelah dipertemukan, para pelaku semuanya mengakui bahwa telah mencuri 21 tandan buah kelapa sawit tersebut dari kebun kelapa sawit milik CV.Karya Mandiri.
Baca Juga : Mobnas Kasat Pol PP Merangin Tabrak Mobil Sawit di Bungo
Selanjutnya pada Kamis 1 Oktober 2020 sekira pukul 22.00 WIB, pelapor dan mandor membawa ketiga pelaku beserta barang bukti ke Polsek Pujud.
“Terhadap para pelaku ini dikenakan pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 363 ayat (1) ke 4 Jo Pasal 64 KUH-Pidana,” pungkasnya. (Humas/Jumilan)