Ungkap.co.id – Pasca demo yang dilalukan oleh Warga Mandiangin atas dugaan kesalahan penanganan perkara kasus pelecehan seksual pada anak yang ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal (Unit PPA Satreskrim) Polres Sarolangun tersebut, Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi akan memanggil para penyidik kasus tersebut ke Mapolda Jambi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Yuhda mengatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil tim penyidik PPA Satreskrim Polres Sarolangun tersebut ke Polda Jambi untuk diminta penjelasan terkait perkara tersebut.
“Akan kita panggil dan kita minta penjelasaan dan duduk perkaranya,” katanya, Jumat (10/1/2020) sore di ruangannya.
Yudha juga menegaskan tidak hanya akan memanggil penyidik, akan tetapi pihaknya akan melakukan gelar perlara ulang di Mapolda Jambi. Gelar perkara itu menurut Yudha, dirasa perlu karena akan dapat penympulkan duduk perkara kasus tersebut.
“Kita lakukan gelar perkara ulang juga nantinya,” ucapnya.
Tidak hanya itu, hasil dari gelar perkara tersebut nantinya juga akan menentukan apakah kasus tersebut ditangani oleh kepolisian atau lebaga perlindungan perempuan lainnya.
“Kita nanti akan koordinasi juga dengan instansi lainnya. Selain itu kita juga akan tentukan kasus siapa yang punya wewenang menanganinya,” ujarnya.
Untuk diketahui, Kamis (9/1/2020) kemarin puluhan warga Mandiangin Kabupaten Sarolagun melakukan demo di Mapolda Jambi. Demo yang mereka lakukan adalah terkait kasus kekerasan seksual yang dialami anak di Mandiangin yang masih berusia 8 tahun diduga bermasalah dalam penanganannya oleh Unit PPA Satreskrim Polres Saroalngun.
Masyarakat yang tergabung dalam koalisi Masyarakat Anti Kekerasan Terhadap Anak yang didampingi Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Provinsi Jambi ini menyoroti penanganan dugaan pelecahan seksual terhadap anak di bawah umur di Mandiangin yang di bawah Polres Sarolangun.
Beberapa persoalan yang menurut para pendemo sangat fatal, yakni saat gelar perkara di lokasi kejadian. Sang anak yang berinisial PT alias T tersebut langsung berperan sebagai korban dan sang ibunya diperankan sebagai pelaku.
Selain itu gelar perkara tersebut ditonton oleh masyarakat umum sehingga secara tidak langsung membuka identitas korban yang merupakan anak yang masih berusia 8 tahun.
Selain itu juga pelaku kekerasan seksual terhadap itu juga masih berkeliaran dan belum tersentuh hukum. Pedemo juga meminta kepada kepolisian untuk menangkap pelaku berisnial TPA tersebut.
Mereka juga menolak Pemeriksaan Psikolog yang diklaim penyidik Polres Sarolangun sebagai Psikolog independen, karena Pemeriksaan Psikolog Klinis dari Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sarolangun telah sah secara hukum.
Pendemo juga meminta hukum pelaku kekerasan seksual anak seumur hidup dan atau hukuman mati karena korban menderita trauma yang sangat berat. (Isy)