Motor Wartawan di Jambi Dirampas Oknum Debt Colector di Jalan

Ilustrasi. (Syah)

Ungkap.co.id Aksi premanisme oleh debt colektor terhadap konsumen kembali terjadi. Kali ini, seorang wartawan bernama Hidayat, menjadi korban perampasan oleh lima orang oknum debt colector yang terjadi di kawasan Bagan Pete, Alam Baraja, Kota Jambi.

Para oknum debt colector ini mengambil secara paksa sepeda motor korban, saat sedang melintas di jalan.

Bacaan Lainnya

Kata Dayat, saat itu dirinya baru saja pulang dan menuju ke rumahnya, pada Rabu (28/6/2023) kemarin.

Kemudian, saat sedang behenti di sebuah warung dengan mengendarai sepeda motor. Kemudian para pelaku merapat dan tiba-tiba meminta kunci sepeda motor yang dikendarai oleh Dayat.

Ia menjelaskan, saat itu lima orang oknum debt colector tersebut mengerubungi dirinya dan meminta agar menuruti perintahnya untuk segera menyerahkan sepeda motor yang ia kendarai.

“Tiba-tiba saya disetop dan saya diminta menyerahkan motor saya,” katanya Dayat, pada Senin (3/7/2023) sore.

Baca Juga : Rampas Motor di Jalan, Oknum Petugas Leasing Gadungan di Kota Jambi Dibekuk Polisi

Dayat mengaku tidak mengetahui, perihal tunggakan yang ia alami. “Saya gak tau, kalau BPKB saya ada di salah satu leasing, jadi saya juga bingung saat itu, saya gak tau harus melakukan apa,” terangnya.

Tidak banyak cerita, kata Dayat, para debt colector ini kemudian membawa sepeda motor miliknya ke kantor leasing.

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Jambi, Ibun Kholdun mengaku menyayangkan tindakan perampasan tersebut.

Ia mengatakan, saat ini semua aturan terkait penarikan sepeda motor harus melalui putusan pengadilan.

Baca Juga : Rampas Motor Pasutri Usai Berbelanja Lebaran, Debt Collector Dilaporkan ke Polisi

Ibnu menegaskan, proses penarikan sepeda motor atau pelaksanaan eksekusi fidusia harus dilaksanakan oleh juri sita pengadilan, yang sudah ada pada ketentuan Undang-undang.

Kata Ibnu, hal ini sudah ditegaskan melalui Putusan Mahkamah kontitusi No. 18/PUU-XVII/2019, yakni eksekusi objek jaminan fidusia harus melalui pengadilan, yang artinya boleh ditarik atau dieksekusi oleh pihak leasing setelah ada penetapan dari pengadil.

“Tanpa ada penetapan pengadilan, jaminan fidusia tidak dibenarkan penarikannya, apalagi oleh debt colector. Itu sudah masuk perampasan,” kata Ibnu, saat dikonfirmasi tribun.

Baca Juga : Diduga Pukul Wartawan TV dan Rampas Kamera, Oknum Panitia Bupati Cup Dipolisikan

Ia kembali menegaskan, jika proses penarikan sudah melalui putusan pengadilan, maka yang berhak melakukan proses penarikan adalah polisi ataupun jaksa, yang jelas statusnya sebagai aparat penegak hukum.

“Nah, yang berhak melakukan penyitaan itu Polisi dan Jaksa, yang jelas sebagai aparat penegekan hukum, dan dalam melakukan penyitaan, harus juga melalui penetapan dari pengadilan,” tegasnya.

Ibnu menyanyangkan betul tindakan yang dilakukan oleh oknum debt colector tersebut, yang sudah mengarah ke aksi premanisme.

“Nah, polisi dan jaksa saja harus melalui ketetapan pengadilan, lalu apa hebatnya oknum debt colector itu, siapa dia bisa melakukan penarikan seperti itu,” jelasnya.

Baca Juga : Seorang Pemuda Rampok dan Perkosa Bule hingga Vagina Berdarah

Ia juga mengimbau, agar masyarakat tidak hanya tinggal diam, jika dihentikan dan dipaksa oleh debt colector untuk proses penarikan kendaraan yang terkendala dalam proses pembayarannya.

“Masyarakat jangan mau dipaksa atau dibujuk rayu oleh mereka, semua harus melalui putusan pengadilan,” kata Ibnu. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *